Rabu, 19 November 2025

Murianews, JakartaDewan Pers rekomendasikan peninjauan kembali Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/4/2025).

Dewan Pers adalah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers dan untuk memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal ini mengingat bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari HAM dan unsur dari negara hukum. 

Dalam peraturan itu, salah satu ketentuannya adalah mengatur Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing.

Menurut Ninik, walau dinyatakan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan, namun ketentuan ini dapat dimaknai pula sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis.

Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol nomor 3 tahun 2025,” katanya.

Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum.

Peninjauan Kembali... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler