Rabu, 19 November 2025

Murianews, Rembang – Kantor DPRD Rembang didatangi puluhan orang yang tergabung dalam Paguyuban Penjual Bensin Eceran (PPBE), Kamis (5/6/2025).

Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan keluhan terkait larangan penjualan bensin secara eceran yang dinilai melanggar hukum.

Audiensi bersama anggota Komisi II DPRD Rembang bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta jajaran Polres Rembang berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar).

Dalam pertemuan itu, Ketua PPBE Kabupaten Rembang Noer Arif Efendy menyampaikan, bahwa para pedagang merasa resah dalam aktivitas penjualan bensin eceran.

Padahal, menurutnya, keberadaan pedagang bensin eceran justru membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.

”Saya merasa prihatin dengan hal itu. Karena kita itu betul-betul membantu masyarakat yang ada di pedesaan,” terangnya, dilansir dari laman Pemkab Rembang.

Arif juga beraudiensi berkaitan seputar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Ia berharap pemerintah, baik daerah maupun pusat, dapat memberikan payung hukum yang jelas bagi para penjual bensin eceran.

Memberikan Kelonggaran... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler