Rabu, 19 November 2025

Murianews, Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, saat ini fokus mengembalikan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang sempat dicabut.

Pencabutan status UHC Prioritas sebelumnya terjadi karena penurunan tingkat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari 97,95 persen menjadi 81,46 persen.

Penurunan ini disebabkan oleh meningkatnya tunggakan peserta BPJS mandiri serta berkurangnya alokasi anggaran dari skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik dari APBN maupun APBD.

Hal ini mengakibatkan banyak peserta JKN yang dinonaktifkan. Imbasnya, peserta baru harus menunggu 14 hari sebelum kartu BPJS dapat digunakan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Rembang Harno langsung menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk melakukan langkah-langkah percepatan. Puskesmas di seluruh wilayah diminta aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan masyarakat dalam proses aktivasi ulang kepesertaan JKN.

Hingga 1 Juni 2025, tingkat kepesertaan JKN di Rembang telah mencapai 98,97 persen atau sekitar 658.641 jiwa, dengan tingkat keaktifan peserta mencapai 80,09 persen.

Dua syarat untuk memperoleh kembali status UHC Prioritas telah terpenuhi, yaitu cakupan kepesertaan lebih dari 98 persen dan keaktifan minimal 80 persen.

Kini, Pemkab Rembang tinggal memenuhi satu syarat lagi, yakni kecukupan anggaran untuk pembiayaan premi JKN. Dinas Kesehatan telah mengusulkan pengalokasian anggaran sebesar Rp36 miliar dalam APBD Perubahan 2025.

Status UHC Prioritas... 

  • 1
  • 2

Komentar