Pemkab Rembang menargetkan pencairan insentif bagi guru keagamaan nonformal akan kembali dilakukan paling lambat pada bulan Agustus 2025.
Hal ini menyusul adanya penyesuaian kebijakan pembangunan daerah yang berimbas pada perubahan besaran insentif dan alokasi anggaran.
Plt Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Rembang Heru Susilo menjelaskan, insentif tahap pertama telah dicairkan pada bulan Maret 2025 kepada 5.101 guru keagamaan nonformal. Masing-masing menerima Rp 360.000 dengan total anggaran sebesar Rp 1,83 miliar.
Namun, pencairan insentif pada bulan-bulan berikutnya belum dapat dilakukan karena pemerintah daerah harus menyesuaikan arah kebijakan pembangunan dengan prioritas nasional.
Penyesuaian ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/604/SJ tanggal 11 Februari 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
Dalam proses pencermatan perubahan RKPD dan rencana kerja perangkat daerah Maret-Juni 2025, pihaknya mendapat petunjuk untuk melakukan penyesuaian.
”Besaran insentif berubah dari Rp 360.000 menjadi Rp 300.000 per bulan, dan alokasi anggaran yang semula tersedia lima bulan disesuaikan menjadi sepuluh bulan, sebagaimana amanat Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2024,” jelas Heru, dilansir dari laman Pemkab Rembang, Selasa (1/7/2025).
Murianews, Rembang – Kepastian kapan pencarian insentif bagi guru keagamaan nonformal di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, akhirnya terjawab.
Pemkab Rembang menargetkan pencairan insentif bagi guru keagamaan nonformal akan kembali dilakukan paling lambat pada bulan Agustus 2025.
Hal ini menyusul adanya penyesuaian kebijakan pembangunan daerah yang berimbas pada perubahan besaran insentif dan alokasi anggaran.
Plt Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Rembang Heru Susilo menjelaskan, insentif tahap pertama telah dicairkan pada bulan Maret 2025 kepada 5.101 guru keagamaan nonformal. Masing-masing menerima Rp 360.000 dengan total anggaran sebesar Rp 1,83 miliar.
Namun, pencairan insentif pada bulan-bulan berikutnya belum dapat dilakukan karena pemerintah daerah harus menyesuaikan arah kebijakan pembangunan dengan prioritas nasional.
Penyesuaian ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/604/SJ tanggal 11 Februari 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
Dalam proses pencermatan perubahan RKPD dan rencana kerja perangkat daerah Maret-Juni 2025, pihaknya mendapat petunjuk untuk melakukan penyesuaian.
”Besaran insentif berubah dari Rp 360.000 menjadi Rp 300.000 per bulan, dan alokasi anggaran yang semula tersedia lima bulan disesuaikan menjadi sepuluh bulan, sebagaimana amanat Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2024,” jelas Heru, dilansir dari laman Pemkab Rembang, Selasa (1/7/2025).
Bertahan hingga Desember...
Sebagai tindak lanjut, Bagian Kesra Setda Rembang saat ini tengah menyusun perubahan Peraturan Bupati Rembang tentang Pedoman Pemberian Insentif Guru Keagamaan Nonformal. Peraturan ini akan menjadi dasar hukum bagi pencairan insentif dengan skema baru.
”Setelah peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan, insentif akan dicairkan kembali selambat-lambatnya pada Agustus 2025. Selanjutnya, pencairan dilakukan secara bertahap hingga Desember 2025,” imbuhnya.