Rabu, 19 November 2025

Murianews, Rembang – Ritel atau toko modern yang ada di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dilarang untuk beroperasi selama 24 jam.

Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800/779.V/2025 tentang Jam Operasional Toko Modern yang ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang M Mahfudz, pada 20 Agustus 2025.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang resmi memberlakukan aturan jam operasional ritel modern mulai 29 September 2025.

Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2012 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2021, toko modern hanya boleh beroperasi pukul 10.00-22.00 WIB.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang, Mahfudz menyampaikan, aturan ini diterapkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem usaha.

Dengan demikian, keberadaan toko modern, pasar tradisional, dan pelaku UMKM dapat berjalan berdampingan.

”Sebagaimana arahan Pak Bupati dan keinginan masyarakat, lokasi yang berdekatan dengan pasar tradisional wajib menaati ketentuan perda,” tegasnya, dilansir dari laman Pemkab Rembang.

Meski demikian, Pemkab memberikan ruang fleksibilitas. Untuk toko modern yang berada di jalur arteri, jalan penghubung, atau lokasi strategis tertentu, pengelola dapat mengajukan penambahan jam operasional.

Saling Melengkapi... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler