Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Daniel Frits Maurits Tangkilisan, salah satu aktivis lingkungan Karimunjawa ditahan di Mapolres Jepara, Jawa Tengah. Dia diduga telah melakukan ujaran kebencian di akun Facebooknya.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, Daniel dilaporkan Ridwan, salah satu warga Karimunjawa. Ridwan tak terima dengan unggahan Daniel yang dianggapnya mencemarkan nama baik masyarakat Karimunjawa.

Semula Daniel memposting video dengan narasi ”Pantai Cemara, 10 November 2022 jam 14.24 WIB. 10 hari setelah pantai ini dibersihkan oleh DLH Jepara (konon katanya dengan dana 1M dari petambak yang diwajibkan membesihkan selama 20 hari) dan dikunjungi instansi-instansi setelah acara sosialisasi pembinaan petambak. Bagaimana menurutmu?”

Status di media sosialnya itu mendapat komentar. Akun bernama Mu’adz menimpali status Daniel dengan pernyataan: “Sayangnya, warga karimunjawa dan kemujan sendiri kurang kompak untuk menolak tambak, padahal kerusakan akibat tambak sudah nyata.”

Komentar dari Mu’adz ini ditanggapi oleh akun bernama Rego Kambuya. Dia membalas, ”mungkin masyarakat banyak makan udang gratis.”

Lalu Daniel membalas komentar Rego Kambuya seperti ini: “Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan.”

Frasa ‘otak udang’ itulah yang kemudian dianggap menyinggung warga Karimunjawa. Yang lalu menjadi dasar Ridwan membuat laporan tersebut.

”Masalahnya postingan ujaran kebencian terhadap warga Karimunjawa,” terang AKP Tohari kepada Murianews.com, Jumat (8/12/2023).

Tohari menjelaskan, kasus itu mulai ditingkatkan statusnya menjadi tahap penyidikan pada Februari 2023. Lalu pada 12 Juni 2023 Daniel ditetapkan menjadi tersangka.

Saat itu, pihak Kepolisian tidak menahan Daniel. Daniel hanya disuruh wajib lapor setiap pekan di hari Kamis.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pemeriksaan sepuluh orang saksi dan tiga saksi ahli. Yaitu saksi ahli bahasa, Informasi Transaksi Elektronika (ITE) dan forensik.

Lalu pada Kamis (7/12/2023), Tohari melakukan penahanan terhadap Daniel. Penahanan ini dilakukan setelah kasus tersebut berstatus P21. Pekan depan, berkas kasus itu akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jepara.

”Penahanan Deniel sengaja kita lakukan karena perkara tersebut juga sudah P21. Ini untuk memudahkan kita. Maka tersangka kita lakukan penahanan,” terang Tohari.

Komentar

Terpopuler