Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara - Tanah Pemkab Jepara belum semua bersertifikat. Ada Sebanyak 407 bidang yang belum bersertifikat. Untuk itu, tahun ini pemerintah daerah mengejar kekurangan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko menyebutkan, per 31 Desember 2022, Pemkab Jepara memiliki 1.454 bidang tanah. Sebanyak 1.047 di antaranya sudah bersertifikat.

“Sudah 72 persen yang bersertifikat. Masih 23 persen bidang tanah yang belum bersertifikat,” kata Sekda, Selasa (11/7/2023).

Pihaknya mengupayakan secepatnya tanah-tanah itu disertifikatkan. Itu penting untuk memastikan seluruh aset tanah yang dimiliki, tidak lepas ke pihak yang tidak bertanggung jawab.

Persertifikatan tanah pemda itu dilaksanakan oleh Tim Penyelesaian Permasalahan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Jepara. Tim ini terdiri dari personel yang berasal dari lintas perangkat daerah di lingkungan Pemkab Jepara hingga Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara, lembaga milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jepara.

Edy Sujatmiko yang juga Penanggung Jawab Tim Penyelesaian Permasalahan BMD Pemkab Jepara menjelaskan, dari 407 bidang tanah yang belum bersertifikat, Pemkab menargetkan terbitnya 690 sertifikat.

“Jadi setiap bidang, bisa terdiri dari beberapa sertifikat. Misalnya karena kita beli dari beberapa pemilik,” kata Edy Sujatmiko.

Dari seluruh target penyelesaian sertifikat tahun ini, hingga 10 Juli sudah ada 305 sertifikat jadi yang telah diserahkan BPN ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara. Sisanya, proses penyertifikatan terus berjalan. Proses itu terdiri dari 317 yang sudah masuk ke pendaftaran penelitian tanah di BPN, 53 masuk proses pemberkasan penelitian di BPKAD, dan 15 penyusunan peta bidang tanah.


Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler