Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Seorang ayah di Jepara berinisial M warga Kecamatan Mlonggo, tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur. Akibat perbuatannya itu, korban kini tengah hamil dan mengalami terauma.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, korban saat ini masih berusia enam belas tahun. Karena masih di bawah umur, pihaknya meminta bantuan JPPA untuk pendampingan.

”Korban masih 16 tahun, pelaku pencabulan ayah tiri korban,” katanya.

Ia pun menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terbongkar berawal saat korban tak mau pulang ke rumah selama sepekan sejak Kamis (13/7/2023)  hingga Rabu (19/7/2023).

Awalnya, pada Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 19.30 WIB, korban dijemput temannya dan berpamitan akan pergi pengajian. 

”Tapi korban tak kunjung pulang hingga beberapa hari,” kata AKP Tohari kepada Murianews.com, Sabtu (22/7/2023).

Korban tidak pulang sampai Rabu (19/7/2023). Rupanya, korban berada di rumah teman perempuannya yang beralamat di desa tetangga. 

Pada malam di hari yang sama, pihak keluarga mengetahui keberadaan korban. Kemudian, M an saudaranya menjemput korban. 

”Tetapi korban tidak mau diajak pulang,” ungkap Tohari.

Korban beralasan, takut kepada ayah tirinya. Sehingga saat itu pelaku diminta untuk menunggu di luar rumah korban. Korban akhirnya mau pulang setelah dibujuk saudaranya.

Sesampainya di rumah, korban bercerita bahwa dia telah dicabuli oleh ayah tirinya sendiri. Mendapati pengakuan tersebut, ibu korban kemudian melaporkan pelaku kepada Polres Jepara.

”Dari situ, kita lakukan penangkapan. Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

 

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler