Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Angka perkawinan anak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah cukup tinggi. Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Agama (kemenag) Jawa Tengah, angka perkawinan anak Kota Ukir tercatat sudah ada 485 di tahun 2023.

Sementara berdasarkan catatan pemerintah Jepara, sepanjang tahun ini sudah ada 211 anak yang meminta dispensasi nikah.

Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Jawa Tengah dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Jepara, menyosialisasikan program Jo Kawin Bocah di Kabupaten Jepara, Selasa (8/8/2023).

Pihaknya prihatin sebab angka pernikahan anak meningkat dari waktu ke waktu utamanya di Jawa Tengah. Menurutnya, perkawinan anak harus dicegah karena banyak risiko pernikahan di usia anak-anak yang pada akhirnya akan mengarah pada stunting.

Bahkan, keluarga yang tergolong ”the Have” atau orang kaya pun bisa juga terkena stunting karena pengaruh gaya hidup.

”Program Jo Kawin Bocah merupakan sebuah gerakan dan ajakan bagi masyarakat termasuk anak di Jawa Tengah untuk mencegah terjadinya pernikahan di usia anak,” terang Indah.

Sementara itu, Siti Eka Arbandinah Edy Supriyanta selaku Penasihat DWP Kabupaten Jepara pun, menyatakan bahwa perkawinan anak menjadi salah satu isu pembangunan sumber daya manusia tak terkecuali di Kabupaten Jepara.

Dia juga merinci berbagai upaya yang telah dilakukan Pemkab Jepara dalam mengatasi isu perkawinan anak ini.

Di antaranya sosialisasi optimialisasi pelayanan platform dispensasi nikah, pemilihan Duta Generasi Berencana (Genre) yang diharapkan menjadi role model dalam kesehatan remaja generasi berencana, pencanangan Nikah Keren dan penyebaran edukasi melalui berbagai media.

”Sosialisasi program Jo Kawin Bocah yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. Program ini sangat penting guna menyadarkan masyarakat dalam mencegah perkawinan usia anak di Jawa Tengah dan memenuhi hak anak yang masuk dalam kelompok rentan dinikahkan,” ucap Eka.

Editor: Ali Muntoha

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler