Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – PT Pertamina Patra Niaga memberi sanksi tegas kepada SPBU Bapangan, Kecamatan Jepara, Jawa Tengah. SPBU 44.594.08 Bapangan tersebut melanggar penjualan Biosolar.

Brasto Galih Nugroho, selaku Area Manager Communication, Relation and Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan, SPBU Bapangan Jepara telah melakukan pelanggaran dengan tidak merekam aktivitas penyaluran BBM menggunakan CCTV.

“SPBU tidak merekam aktivitas penyaluran BBM menggunakan CCTV, khususnya Biosolar Subsidi di SPBU,” terang Brasto, Rabu (20/9/2023).

Brasto menjelaskan, perekaman menggunakan CCTV tersebut sebagai upaya tanggungjawab SPBU terhadap penyaluran BBM Biosolar subsidi. Sehingga, hal itu sudah seharusnya menjadi kewajiban SPBU untuk melaksanakan kentuan yang berlaku.

Karena pelanggaran tersebut, lanjut Brasto, SPBU Bapangan Jepara diberi pembinaan oleh pihak Pertamina. Yaitu berupa penghentian pasokan BBM Biosolar Subsidi sementara.

“(Penghentian pasokan, red) selama 30 hari. Berlaku dari tanggal 14 September sampai 13 Oktober 2023,” jelas Brasto.

Untuk menjaga tetap optimalnya pelayanan, Brasto mengatakan, konsumen bisa membeli BBM nonsubsidi, seperti Dexlite dan Pertamina Dex di SPBU Bapangan. Sementara jika ingin membeli Biosolar Subsidi, konsumen bisa membelinya di SPBU terdekat. Seperti di SPBU Bulu Kecamatan Jepara dan SPBU Kalitekuk Kecamatan Tahunan dan beberapa titik lainnya.

“Konsumen bisa juga membeli (Biosolar Subsidi, red) di SPBU terdekat,” jelas Brasto.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler