SPBU Diminta Layani Pembelian Solar untuk Petani Berekom Dinas
Anggara Jiwandhana
Jumat, 15 September 2023 03:57:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Dinas Perdagangan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta para Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kudus untuk melayani pembelian solar bagi para petani di Kudus. Utamanya mereka yang telah mengantongi surat rekomendasi atau berekom dinas.
Sejauh ini, ada 18 SPBU yang memiliki stasiun pengisian solar. Pemerintah berharap mereka bisa melayani para petani tersebut.
”Karena belakangan ini cukup banyak petani yang kesulitan mendapat solar karena tidak diperbolehkan, entah karena apa. Padahal mereka punya surat rekomendasi,” kata Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus Minan Mochamad Jumat (15/9/2023).
Sesuai regulasi yang berlaku, katanya, sejumlah pihak memang diperbolehkan membeli solar bersubsidi tersebut. Asalkan masing-masingnya mengantongi surat rekomendasi dari dinas-dinas terkait.
Semisal petani yang butuh memompa sawah dan membutuhkan solar bisa meminta rekomendasi dari Dinas Pertanian. Kemudian operasional ambulans harus meminta rekomendasi pembelian dari Dinas Kesehatan.
”Jadi jelas, karena itu kami berharap SPBU bisa melayaninya,” tekannya
Pertamina Patra Niaga sendiri telah memberlakukan pembelian solar bersubsidi dengan menggunakan QR Qode Mypertamina di 26 kota/kabupaten di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta per bulan Mei 2023 kemarin.
Pelaksanaannya saat ini terbilang cukup baik. Pemberlakuan sistem ini bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah bisa tepat sasaran.
Editor: Supriyadi



