Murianews, Aceh – Jajaran kepolisian berhasil meringkus pelaku penimbunan solar di Aceh Barat, Sabtu (15/7/2023) malam. Pelaku diketahui berinisial MD (47).
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebut ada sebuah rumah di Aceh Barat digunakan untuk penimbunan solar.
’’Berdasarkan informasi itu, unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat langsung menuju lokasi yang dimaksud. Benar saja, di sana, kami menemukan tiga drum fiber berwarna biru dan tiga jeriken yang sama-sama berisi solar,’’ katanya seperti dilansir dari Tribratanews, Senin (17/7/2023)
Polisi juga mendapati mobil bus bernomor polisi BL 1952 ES. Bis tersebut diduga dijadikan sarana pelaku untuk mendapatkan solar yang kemudian ditimbun.
’’Setelah dilakukan pengisian, selanjutnya (bis) dibawa ke rumah milik pelaku guna dipindahkan ke penampungan dengan menggunakan mesin pompa yang sudah di rakit di mobil tersebut ke dalam drum fiber dan jeriken secara berulang ulang kemudian BBM jenis solar tersebut ditimbun,’’ jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti tiga buah drum fiber berisikan 600 liter solar, tiga jeriken berisi 50 liter solar, dan satu unit mobil bis Kia BL 1952 ES silver metalik.
’’Tersangka yang ditangkap beserta dengan barang bukti dikenakan pasal 53 huruf c dan d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi,’’ ujarnya.



