Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sedang mendata tempat-tempat ibadah yang belum terdaftar. Pendataan ini ditargetkan rampung pada akhir tahun 2023 ini.

Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara, Akhsan Mukhyiddin mengatakan, pendataan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi lengkap berapa jumlah tempat ibadah yang ada di Bumi Kartini. Pasalnya, masih banyak tempat ibadah yang belum terdaftar di pemerintah.

“Kami akan turun ke seluruh pelosok Jepara melakukan pendataan ini. Kita harus memastikan seluruh tempat ibadah tardaftar dan berizin,” kata Akhsan saat ditemui Murianews.com di Pendapa RA Kartini Jepara, Sabtu (7/10/2023) siang.

Akhsan menyampaikan, tempat-tempat ibadah yang belum berizin akan dikelompokkan. Kemudan, pihaknya akan mendaftar mereka secara massal.

“Kita akan lakukan pemutihan untuk (tempat ibadah, red) yang belum berizin. Kita urus izinnya secara massal nanti setelah pendataan selesai,” jelas Akhsan.

Akhsan menyebutkan, saat ini telah ada 5.005 tempat ibadah yang terdata. Rinciannya, 1.097 masjid, 3.748 musala, 112 Gereja Protestan, 3 Gereja Katolik, 4 pura, 38 wihara, dan 3 kelenteng.

Pengajuan izin pendirian bangunan rumah ibadah tersebut, lanjut Akhsan, sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

Dalam Bab IX Pasal 28 ayat 3, disebutkan, dalam hal bangunan gedung rumah ibadah yang telah digunakan secara permanen dan/atau memiliki nilai sejarah yang belum memiliki IMB untuk rumah ibadat sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini, bupati/walikota membantu memfasilitasi penerbitan IMB untuk rumah ibadah dimaksud.

“Kita berharap tahun depan seluruh tempat ibadah di Kabupaten Jepara sudah berizin,” pungkas Akhsan.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler