Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari terus memburu pelaku-pelaku pengeroyokan di Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong. Kini sudah ada satu tersangka yang ditangkap.

”Tersangka yang kami amankan sementara baru satu. Inisialnya SM alias SU),” kata AKP Tohari usai autopsi di Makam Mbah Kasah, Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Senin (23/10/2023).

Dari keterangan SM, lanjut Tohari, didapati dua pelaku lainnya yang ikut mengeroyok Muhammad Ahlunnaza (18), warga Desa Banjaran.

Dua tersangka lainnya berinisial AG (25) dan WY (25), saat ini masih dalam pengejaran. Tohari memastikan akan segera menangkap mereka.

Tohari menganggap pelaku pengeroyokan tersebut tidak hanya tiga orang. Sehingga jika nanti dua pelaku itu berhasil ditangkap, kemungkinan nama-nama pelaku lainnya akan terungkap.

”Mungkin kalau dua orang itu kita amankan, mungkin akan merambah ke tersangka lain. Karena kalau massa (pengeroyokan, red) pasti banyak orang. Tidak mungkin hanya tiga orang,” terang Tohari.

Sementara itu, Tohari saat ini telah menahan SM di Mapolres Jepara dan menetapkannya menjadi tersangka pengeroyokan.

Terpisah, Kusmanto selaku kuasa hukum tersangka SM, menilai kasus pengeroyokan itu menimbulkan kerancuan. Sebab, amuk massa itu didahului oleh dugaan korban mencuri alat pertukangan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

”Kita enggak tahu ini, seorang amuk massa siapa pahlawan siapa korbannya,” kata Kusmanto.

Sebagai kuasa hukum, Kusmanto menanyakan proses penyidikan perkara itu hingga penetapan SM sebagai tersangka. Di mana, kliennya ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka pada hari yang sama di mana keluarga korban melapor kepada Polisi (14/10/2023).

”Tidak lazim. Dilakukan satu hari adanya suatu penangkapan, penetapan penahanan (menjadikan SM sebagai tersangka, red),” ungkap dia.

Kusmanto berharap, Satreskrim Polres Jepara bisa melakukan proses penetapan tersangka sesuai prosedur yang baik. Untuk itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum.

”Kita keberatan atas penanganan itu. Upaya selanjutnya kami akan melakukan upaya pra peradilan. Rencana hari ini kita akan memasukkan surat ke Pengadilan Negeri Jepara,” tandas Kusmanto.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler