Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Satresnarkoba Polres Jepara, Jawa Tengah, mengamankan sabu-sabu seberat 500 gram atau setengah kilogram. Barang haram itu rencananya diedarkan di Bumi Kartini.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menagtakan, sabu-sabu itu diamankan dari dua tersangka, yakni AHB (49), warga Desa Bluruk Kidul, Kecamatan Sidoarjo dan MAA (45), warga Desa Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Pasuruhan.

Keduanya ditangkap di RT 2 RW 1, Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara, Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka ditangkap saat mengantar paket sabu-sabu dengan mobil Honda Brio bernomor Polisi W 1561 QH.

”Mereka mengantarkan paket sabu-sabu ke rumah FR, warga Desa Kuwasen,” ungkap AKBP Wahyu, Kamis (26/10/2023).

Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres Jepara menyita barang bukti berupa lima paket sabu-sabu. Dengan berat rata-rata 100 gram per paket.

”Jumlah total 511,28 gram dan satu paket kecil sabu dengan berat 1,60 gram,” sebut Wahyu.

Wahyu menyampaikan, kedua tersangka tersebut mengaku hanya sebagai pengantar. Barang tersebut berasal dari bandar di Jakarta berinisial PC.

Kedua tersangka itu membawa sabu-sabu tersebut dengan nilai sebesar Rp 350 juta. Mereka mendapat bayaran atas jasa kurir itu sebesar Rp 25 juta untuk dua orang.

Sementara itu, lanjut Wahyu, tersangka FR sampai saat ini masih menjadi buronan. Antara FR dan kedua tersangka yang sudah ditahan itu sebelumnya sudah saling kenal.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler