Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Salah satu calon legislatif (caleg) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengundurkan diri dari pemilihan legislatif (pileg) 2024. Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah memasukkan caleg tersebut dalam surat suara.

Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma enggan mengungkapkan identitas caleg yang mundur itu. Dia hanya memberi keterangan bahwa caleg perempuan itu berasal dari daerah pemilihan (Dapil) II, Bangsri-Mlonggo-Pakisaji.

”Dia mundur karena alasan pekerjaan,” kata Ris Andy, Selasa (21/11/2023).

Sampai saat ini, lanjut dia, KPU Kabupaten Jepara masih menunggu surat pengunduran diri dari partai politik (parpol) yang bersangkutan. Pihaknya memberi waktu yang kepada parpol hingga 3 Desember 2023.

Kendati sudah mengundurkan diri, caleg tersebut nantinya tetap tercantum di surat suara. Pasalnya, pengunduran ini dilakukan usai penetapan calon tepat.

Dalam penetapan tersebut KPU mengumumkan 358 caleg laki-laki dan 225 caleg perempuan. Keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap (DCT) 39 persen. Namun saat ini caleg perempuan berkurang menjadi 224 orang.

Nantinya apabila ada pemilih  yang mencoblos caleg yang mengundurkan diri, maka hak suaranya otomatis masuk ke partai, bukan ke caleg tersebut.

”Sejauh ini hanya satu caleg yang mengundurkan diri. Kami masih menunggu surat pengunduran resminya dari parpol terkait,” pungkas Ris Andy.

Editor: Ali Muntoha

 

Komentar

Terpopuler