Murianews, Ketapang – Seorang tahanan lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Klabar) lolos menjadi calon legislatif (Caleg) kabupaten setempat.
Tahanan tersebut diketahui berinisial AUR. Ia pun terdaftar sebagai caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan dinyatakan memenuhi syarat.
Bahkan, ia masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan Komisi Pemlihan Umum (KPU) Ketapang, 4 November 2023 lalu. Padahal, AUR telah mendekam di Lapas Ketapang, Kalbar sejak tanggal 25 Mei 2023 lalu.
Kepala Lapas Kelas II B Ketapang Kalbar Sugiarto membenarkan jika AUR merupakan tahanan di lapas yang ia pimpin. Ia merupakan tersangka pada kasus tindak pidana pertambangan.
”AUR masih berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang karena masih dalam proses upaya hukum lanjutan di Pengadilan Tinggi. Statusnya masih tahanan dan belum ada putusan inkrah karena dia masih melakukan upaya banding,” kata Sugiarto seperti dilansir Suara.com, Jumat (17/11/2023).
Sementara itu, Ketua DPC PKB Ketapang Fathol Bari mengungkapkan bahwa AUR mendaftar di PKB sebelum terjerat masalah hukum. Ketika verifikasi dari KPU Ketapang, U Memenuhi Syarat (MS) dan lolos sebagai DCT.
”Ketika KPU juga mengeluarkan tanggapan masyarakat, tidak ada konfirmasi terhadap kita bahwa ada masyarakat yang menanggapi terkait hal tersebut, artinya kita juga memandang ini sah-sah saja. Nah, bagaimana proses setelah ini, kita serahkanlah kepada KPU,” katanya.
Fathol Bari mengaku saat ini pihaknya menyerahkan semua keputusan kepada KPU dan Bawaslu terkait permasalahan Caleg yang sedang menjadi tahanan tersebut.
”Sepenuhnya DPC PKB menyerahkan keputusan ini kepada penyelenggara lah yaitu KPU dan Bawaslu . Selama itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku ya kita terima, mau kita ganti masanya juga sudah habis, kan begitu, pendaftaran juga sudah selesai,” katanya.



