Sengketa Buruh dan Pengusaha di Jepara Terus Meningkat
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 6 Desember 2023 19:13:00
Murianews, Jepara – Kasus sengketa antara buruh dengan pengusaha di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terus muncul. Bahkan, angkanya pun terus meningkat.
Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara R Eko Sulistiyo menyebutkan, sepanjang tahun 2023 ini terdapat 39 kasus senketa buruh dan pengusaha yang dia tangani.
Angka itu meningkat dibanding tahun 2022 lalu yang hanya 19 kasus. Meski demikian, jumlah itu menurut dia tak sebanyak sewaktu pandemi Covid-19.
”(39 kasus, red) Relatif masih standar. Masih belum sebanyak waktu pandemi Covid-19 lalu,” kata Eko kepada Murianews.com, Rabu (6/12/2023).
Dari 39 pendampingan yang dilakukan, sebanyak 23 laporan merupakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sedangkan sisanya merupakan perkara hak buruh.
Adapun kasus-kasus yang muncul yaitu tidak terpenuhinya hak buruh. Seperti tidak terpenuhinya upah lembur, upah gantungan, dugaan intimidasi dan diskriminasi, molornya waktu bekerja, tidak didaftarkan BPJS hingga pemaksaan pengunduran diri. Bahkan ada pula kasus PHK yang dilatarbelakangi dugaan pelecehan seksual.
Eko mengatakan, 39 aduan tersebut diselesaikan dengan berbagai cara. Yaitu dua aduan dengan perjanjian bersama, dua pencabutan aduan, 15 klarifikasi, 10 bipartit, dua konsultasi, empat anjuran, dan empat kasus masih berproses.
”Selama ini nyaman-nyaman saja. Tidak ada yang sekiraya susah untuk kita tangani,” ujar Eko.
Melihat aduan-aduan yang masuk, Eko akan berupaya mengoptimalkan fungsi-fungsi sarana hubungan perindustrian.
Seperti pembinaan langsung dengan lembaga kerja sama bipartit, memasifkan monitoring dan mendeteksi dini potensi-potensi konflik yang terjadi di perusahaan.
Editor: Ali Muntoha



