Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Daniel Frits Maurits Tangkilisan, salah satu aktivis lingkungan Karimunjawa ditahan di Mapolres Jepara, Jawa Tengah, Kamis (7/12/2023). Dia menjadi tersangka Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terancam enam tahun penjara.

Dalam sebuah kolom komentar postingannya, Daniel menuliskan ”Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarkaat otaku dang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan.”

Narasi yang disampaikan Daniel itu dianggap Ridwan, salah satu warga Karimunjawa melaporkannya ke Polres Jepara. Daniel dilaporkan dengan dasar Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari menyatakan telah memeriksa sepuluh orang saksi dan tiga saksi ahli. Yaitu ahli bahasa, ITE dan forensik.

”Dari proses tersebut kemudian penyidik melaksanakan proses gelar perkara pada 31 Mei 2023 dan didapatkan kesepakatan bahwa Daniel ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tohari kepada Murianews.com, Jumat (8/12/2023).

Kemudian, lanjut Tohari, penyidik melakukan tahap satu atau pengiriman berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Jepara. Lalu menerima P 21 pada 13 November 2023. Dari hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), tahap II akan segera dilaksanakan.

”Demi kelancaran prosesnya maka dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Tohari.

Atas postingan tersebut, Tohari menyangkakan pasal tentang UU ITE. Daniel terancam hukuman penjara selama enam tahun.

Editor: Zulkifli Fahmi

Daniel Frits Maurits Tangkilisan saat akan ditahan di Mapolres Jepara, Kamis (8/12/2023) petang. (Murianews/Istimewa)

Komentar

Terpopuler