Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Bawaslu Jepara bersama Satpol PP kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. Ribuan APK ditertibkan dalam operasi seharian ini, Rabu (27/12/2023).

Penertiban ini dilakukan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Jepara. Adapun APK yang ditertibkan yaitu bendera dan baliho kecil hingga besar. APK tersebut kebanyakan terpasang di pohon dan tiang listrik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko menjelaskan, APK yang ditertibkan yaitu masuk dalam kategori pelanggaran administratif. Yakni yang melanggar regulasi yang ada.

Dalam penertiban kali ini tidak semua APK yang melanggar ditertibkan. Pihaknya beralasan memang belum sempat ditertibkan. Itu karena jumlah personil Bawaslu terbatas. Selain itu, penertiban ini memang dilakukan secara bertahap.

Sujiantoko menjelaskan, batas waktu penertiban APK yang melanggar tersebut hingga jelang hari tenang.

”Namun karena banyaknya APK yang melanggar dan adanya pemasangan baru di zona yang melanggar selalu ada, maka akan dilakukan secara bertahap. Tidak dapat dilakukan serentak langsung selesai,” jelas Sujiantoko.

Sebelumnya, Bawaslu sudah memperingatkan kepada partai politik yang terdeteksi melanggar dalam pemasangan APK. Mereka diberi jangka waktu 3 kali 24 jam. 

”Sudah kami peringatkan. Tapi tidak dihiraukan,” kata Sujiantoko.

Sebelumnya, Bawaslu juga telah melakukan penertiban secara bertahap. Yakni mulai tanggal 16-25 Desember 2023. Totalnya mencapai 8.188 APK dengan berbagai bentuk.

”Untuk penertiban hari ini belum kita rekap. Akan kita rekap secepatnya secara keseluruhan di wilayah Kabupaten Jepara,” imbuh dia.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler