Bawaslu Jepara Temukan Kasus Netralitas Aparat Desa
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 23 Januari 2024 18:30:00
Murianews, Jepara – Selama masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara menemukan berbagai pelanggaran. Salah satunya terkait netralitas aparat desa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko mengatakan, ada sejumlah pelanggaran yang sudah ditangani, baik berupa pelanggaran administratif maupun lainnya.
Sujiantoko menyebutkan, ada dua kasus terkait netralitas aparat desa. Yakni di Kecamatan Kembang dan Kedung Dua kepala desa diduga ikut terlibat dalam kampanye salah satu peserta Pemilu 2024.
”Namun karena tidak cukup bukti, akhirnya tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Sujiantoko.
Selain itu, Sujiantoko juga mendapatkan laporan dari masyarakat di Kecamatan Mlonggo. Di mana terdapat penyalahgunaan bantuan sosial. Namun karena bukti materiil dan formilnya tidak kuat, maka laporan itu juga tidak dilanjutkan.
Selain kasus netralitas aparat desa, Bawaslu juga menemukan kasus pelanggaran administrasi lain. Yaitu 16 kasus pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di 16 Kecamatan, satu kasus kampanye yang tidak sesuai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dan dua kasus pelanggaran administrasi seperti yang sudah dijelaskan di atas.
”Sehingga total ada 19 Kasus temuan pelanggaran administrasi yang sudah kita temukan. Untuk kasus kepala desa masuk di pelanggaran administrasi karena tidak bisa ditarik ke UU Pemilu,” tambahnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko telah melayangkan surat tentang netralitas pada Pemilu 2024 kepada camat dan petinggi se-Kabupaten Jepara. Tak hanya petinggi dan camat, surat tersebut juga berlaku bagi RT dan RW.
Menurutnya, meski tidak berstatus sebagai ASN, para petinggi, perangkat desa, hingga RT dan RW memiliki kewajiban menjaga netralitas.
”Kalau lurah jelas ASN. Tapi pemerintah desa, kan, juga menerima anggaran negara. Maka sesuai undang-undang (petinggi dan perangkat desa) harus netral,” tegas Edy Sujatmiko, Selasa (23/1/2024).
Dalam surat itu dicantumkan sejumlah larangan bagi petinggi dan perangkat desa, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dicantumkan pula pasal mengenai sanksi jika petinggi dan perangkat desa melanggar larangan tersebut.
Editor: Cholis Anwar



