Langgar Aturan, 7.253 APK Dicopot Paksa Bawaslu Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 12 Januari 2024 12:38:00
Murianews, Jepara – Bawaslu Jepara (Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jepara), Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terus menyisir alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Terbaru, sebanyak 7.253 APK dicopot paksa karena melanggar aturan kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko mengatakan, 7.253 APK itu ditertibkan sejak 22 Desember 2023 lalu. Dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Jepara, penertiban APK di Kecamatan Pecangaan paling banyak yaitu 1.063.
Kemudian di susul Kecamatan Kedung sebanyak 789 APK, dan Kecamatan Tahunan sebanyak 786 APK. Sedangkan jumlah penertiban APK yang paling kecil berada di Kecamatan Karimunjawa yang hanya 18 APK.
“Penertiban APK ini akan terus kami lakukan sampai menjelang masa tenang,” kata Sujiantoko, Jumat (12/1/2024).
Sebelum ditertibkan, lanjut Sujiantoko, Bawaslu akan lebih dulu bersurat kepada partai politik (parpol). Parpol diberi kesempatan untuk menertibkan APK mereka yang tidak tertib.
Setelah jangka waktu 3x24 jam dari adanya surat pemberitahuan, Parpol yang bersangkutan belum menertibkan maka dari pihak Bawaslu bersama dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menindak APK yang melanggar.
Sujiantoko menjelaskan, penertiban APK tersebut berlandaskan pada tiga peraturan. Yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Kemudian SK KPU Kabupaten Jepara Nomor 140 Tahun 2023 tentang Penetapan Tempat/Lokasi yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Jepara. Serta PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Editor: Budi Santoso



