Aktivis Lingkungan Karimunjawa Diklaim Tak Layak jadi Terdakwa
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 1 Februari 2024 16:03:00
Murianews, Jepara – Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang dihadapi aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan digelar Kamis (1/2/1/2024). Terdakwa dalam kasus ini didakwa melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa Hukum Daniel, Mundur Satyahaprabu menilai, Daniel tidak layak dijadikan tersangka, apalagi sampai dihadirkan di meja persidangan. Dalilnya, berdasarkan pedoman penanganan perkara tindak pidana lingkungan hidup Nomor 18 tahun 2022, diperintahkan jika ada pejuang lingkungan menyampaikan aspirasi, keluhan dan kritik, tidak bisa dilaporkan.
"Daniel tidak layak untuk dijadikan tersangka dan dihadirkan di persidangan," tegas Munhur.
Munhur menilai, pihak Kejaksaan Negeri Jepara terkesan memaksakan diri untuk mendakwa Daniel. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Jepara tidak memiliki bukti bahwa Daniel melakukan perbuatan tercela atau melanggar moral.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Daniel dengan dua pasal. Masing-masing Pasal 45a Ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Kemudian, Daniel juga didakwa dengan pasal alternatif menggunakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 33 tentang ITE. Ancamannya maksimal empat tahun penjara.
Terpisah, Surya, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jepara sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Daniel, menyatakan bahwa sidang ini masih akan berjalan panjang. Setelah sidang perdana pembacaan dakwaan, sidang berikutnya agendanya penyampaian eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
Diketahui, ada dua eksepsi yang akan diajukan oleh kuasa hukum Daniel. Salah satunya, bahwa Daniel harus dinyatakan sebagai pejuang lingkungan yang tidak patut disidangkan dan tidak patut disidangkan.
"Mekanismenya, tanggapi dulu dakwaan kami, mau eksepsi atau tidak. Baru kami jawab di persidangan berikutnya. Prosedur persidangannya begitu," jelas Surya.
Editor: Budi Santoso



