Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Sidang ketiga kasus UU ITE yang menjerat aktivis Karimunjawa Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan digelar Rabu (20/2/2024) di Pengadilan Negeri Jepara.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa, Danies itu diwarnai dengan aksi demonstrasi di luar gedung pengadilan. Ratusan seniman dan aktivis ikut serta mengawal sidang tersebut.

Kuasa hukum Daniel Frits, Munhur Satyaprabu kembali menegaskan aktivis lingkungan Karimunjawa itu tak layak menjadi terdakwa. Dalam sidang tersebut, ia pun menjelaskan secara utuh kedudukan Daniel dalam pusaran kasus UU ITE.

”Kami membantah (dakwaan jaksa penuntut umum, red) dengan melihat kasus ini secara utuh. Tidak di-capture, tidak di framming,” kata Munhur usai sidang yang dijalankan di ruang Chandra itu.

Munhur menjelaskan, dari dulu Daniel memang sudah memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup di Karimunjawa sehingga kutipan yang menjadi dakwaan merupakan framming.

Diketahui, Daniel dijadikan terdakwa setelah adanya laporan dugaan melanggar UU ITE setelah berkomentar di Facebook dengan kalimat ’masyarakat otak udang’.

Komentar itu dianggap oleh pelapor telah melecehkan masyarakat Karimunjawa. Komentar itu muncul di tengah panasnya penolakan aktivitas tambak udang ilegal yang merusak lingkungan di Karimunjawa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Daniel dengan dua pasal. Yaitu Pasal 45a Ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian, Daniel juga didakwa dengan pasal alternatif menggunakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 33 UU ITE. Ancamannya maksimal empat tahun penjara.

”Padahal saudara Daniel sama sekali tidak layak dijadikan terdakwa. Daniel tidak bisa diadili,” tegas Munhur.

Munhur berdalil, berdasarkan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 70 Ayat (1) disebutkan, masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, Munhur juga berpijak pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Bab VI angka 1 disebutkan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana mupun digugat secara perdata.

Jika berpijak pada dua aturan tersebut, Munhur berpendapat mestinya Daniel harus dipandang sebagai aktivis lingkungan dan komentarnya itu dinilai sebagai kritik terhadap kondisi lingkungan di Karimunjawa.

“Kami harap majelis hakim juga memahami secara proporsional secara komprehensif. Bahwa Daniel harus berpredikat pejuang lingkungan,” tandas Munhur.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler