Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) ikut mengawal proses hukum yang menimpa Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan Karimunjawa, Jepara.

Dalam mengawal kasus itu, Kuasa Hukum Iluni UI Gita Paulina T Purba mengatakan, pihaknya selalu menjunjung prinsip keadilan, kebebasan berpendapat, dan kelestarian serta keberlanjutan lingkungan.

Pihaknya pun mendukung penuh terhadap pembelaan Daniel. Diketahui, Daniel tengah menjalani persidangan kasus hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Gita, perkara yang menimpa Daniel pada dasarnya bukanlah masalah pelanggaran UU ITE.

Namun, ia melihat proses hukum yang menimpa Daniel merupakan bentuk tekanan dan pembungkaman terhadap gerakan pro-lingkungan hidup atau Strategic Law Suit Against Public Participation (SLAPP) yang biasa dilakukan seperti dalam kasus ini.

”Tim Advokasi Iluni UI menegaskan kebebasan berpendapat dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak-hak sipil yang harus dijunjung tinggi, dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM,” jelas Gita, Jumat (8/3/2024).

Gita mengatakan, Majelis Hakim mestinya mempertimbangkan rekam jejak Daniel sebagai seorang aktivis lingkungan hidup. Apalagi status Karimunjawa yang dipersoalkan dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Biosfer oleh UNESCO pada 2017.

Karena itu, ia menyebut, kasus yang menimpa alumni UI itu merupakan bentuk pembungkaman dan kriminalisasi. Ia juga menyebut proses hukum itu merupakan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia.

”Tetapi juga merupakan pelanggaran hak-hak atas generasi mendatang akan lingkungan hidup yang lestari. Kriminalisasi terhadap saudara Daniel adalah dosa generasi ini kepada generasi mendatang,” jelasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler