Iluni UI: Daniel Aktivis Karimunjawa Jepara Tak Langgar UU ITE
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 8 Maret 2024 21:32:00
Murianews, Jepara – Kuasa Hukum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), Gita Paulina T Purba menegaskan, aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan tak melanggar UU ITE.
Ia menilai, kasus yang membelit Daniel merupakan upaya pembungkapan terhadap gerakan pro lingkungan hidup atau Strategic Law Suit Against Public Participation (SLAPP).
Diketahui, Daniel didakwa melanggar UU ITE gegara postingannya terkait penolakan tambak udang ilegal di wilayah Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Gita pun mengatakan, apa yang dilakukan Daniel merupakan upaya memperjuangkan ha katas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Aksi Daniel itu pun dinilai Gita, telah dijamin dalam UU.
”Kami menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak-hak sipil yang harus dijunjung tinggi: dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM,” jelas Gita, Jumat (8/3/2024).
Untuk itu, Iluni UI menyerukan kepada Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) agar lebih serius dalam menjalankan Pedoman Jaksa Nomor 8 tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jaksa harus bisa mengidentifikasi kasus-kasus yang diindikasi sebagai pembungkaman atas aktivis lingkungan hidup. Kejaksaan Agung harus mengevaluasi kinerja Jaksa dalam kasus ini agar kedepannya dapat bekerja secara profesional.
Tim Advokasi ILUNI UI dalam hal ini juga meminta kepada Pengadilan agar menerapkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
ILUNI UI percaya bahwa dengan dilaksanakannya sertifikasi Hakim Lingkungan setiap tahunnya, jajaran Mahkamah Agung dan Pengadilan-pengadilan dibawahnya dapat dengan lebih baik memberikan putusan yang berpihak kepada keadilan dan kepada lingkungan.
”Kami meminta agar seluruh Penegak Hukum turut menjamin kepentingan generasi yang akan datang atas kelestarian lingkungan Indonesia, dalam hal ini khususnya lingkungan Karimunjawa,” tegas dia.
Editor: Zulkifli Fahmi



