Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kabupaten Jepara dipastikan tak bisa sesuai jadwal. Diketahui, pembayaran gaji ke-13 diharapkan dapat dibayarkan pada Juni 2024.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawan menyampaikan, gaji ke-13 para ASN rencananya memang dibayarkan Juni 2024.

Rencana itu sesuai dengan instruksi Kemenkeu dan Kemendagri pada pemerintah di tingkat bawahnya. Namun, bila tak bisa dilakukan, pemerintah kabupaten/kota dibolehkan membayarkannya setelah Juni 2024.

”Tapi itu tidak wajib. Pencairannya dikembalikan ke masing-masing daerah,” jelas Florentina (22/3/2024).

Florentina menjelaskan, pencairan gaji ke-13 tak bisa tepat waktu sesuai arahan pemerintah pusat lantaran pihaknya harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Sebab, saat ini, keuangan daerah belum mencukupi untuk melakukan pembayaran gaji ke-13 ASN. Total anggaran yang perlu disiapkan yakni, Rp 42 miliar.

Anggaran itu untuk 6.378 pegawai negeri sipil (PNS) dan 2.417 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

”Kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Florentina.

Diketahui, Pemkab Jepara mengucurkan anggaran sebesar Rp 54,6 miliar untuk pembayaran THR. Komponen THR tersebut diketahui berupa gaji sebulan plus Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan lainnya.

Selain itu, Pemkab Jepara juga menggelontorkan anggaran sebesar Rp 242 juta untuk membayar THR 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara.

Pencairannya juga bersaman dengan ASN pemerintah daerah. Yakni pada 4 April 2024 nanti.

Berdasarkan data BPKAD Kabupaten Jepara, pada tahun lalu pemerintah daerah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 50,2 miliar untuk THR.

Tak hanya bagi ASN, THR juga diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Jepara. Rinciannya, sebesar Rp 39,5 miliar untuk THR. Lalu senilai Rp 10,7 miliar untuk membayar tambahan 50 persen TPP.

Komentar

Terpopuler