Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Jumlah anggaran yang dialokasikan Pemkab Jepara untuk pembayaran tunjangan hari raya atau THR ASN mencapai Rp 54,6 miliar.

Angka tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawan. Ia mengatakan, THR ASN akan dibayarkan, Kamis (4/4/2024) atau tanggal kembar 4.4.

”Total anggaran yang sudah kami siapkan sebesar Rp 54,6 miliar,” sebut Florentina saat ditemui Murianews.com di kantornya, Kamis (21/3/2024).

Selain THR, ASN di Jepara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Namun, hasil yang diterima terdapat potongan pajak THR. Pemberlakuan ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pajak THR tahun ini dibebankan pada penerimanya.

”Untuk potongan pajak THR dibebankan kepada penerima,” jelas Florentina.

Florentina menjelaskan estimasi kebutuhan pembayaran THR sebesar Rp 54,6 miliar berdasarkan pembayaran gaji Maret. Jumlah itu nantinya dibagikan pada 6.378 orang PNS dan 2.417 PPPK.

Di kesempatan itu, Florentina juga menjelaskan, pegawai Honorer dan PPPK yang belum memiliki SK tidak mendapatkan THR tahun ini.

Sementara untuk gaji ke 13 ASN akan dibayarkan pada Juni 2024. Itu menyesuaikan kemampauan keuangan daerah. Anggaran yang dibutuhkan yakni sebesar Rp42 miliar.

”Gaji ke 13 dibayarkan Juni sambil mengumpulkan uang, jadi tidak bareng THR,” ungkap Florentina.

Florentina menambahkan, Pemkab Jepara juga menyiapkan anggaran THR bagi 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara. Total anggarannya sebesar Rp 242 juta.

Editor: Zulkifli Fahmi 

Komentar

Terpopuler