Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker perinkop UKM) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengimbau semua perusahaan di Kota Kretek untuk bisa memberikan tunjangan hari raya (THR) maksimal sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri 2024.

Lalu, berapa rupiah THR yang seharusnya didapatkan oleh pekerja lama maupun pekerja baru dalam sebuah perusahaan?

Kepala bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Perinkop UKM Kudus Agus Juanto menyampaikan, nominal THR sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Di mana nominal yang didapatkan adalah sesuai masa kerjanya. Yakni lebih dari satu tahun atau kurang dari satu tahun.

Agus menyampaikan, untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus, maka yang bersangkutan berhak menerima satu kali upahnya.

”Jadi misalkan gajinya Rp 2,5 juta, maka THR-nya juga Rp 2,5 juta, kalau Rp 10 juta ya THR-nya Rp 10 juta,” ucapnya pada Murianews.com Kamis (21/3/2024).

Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun atau 12 bulan, maka akan mendapatkan THR sesuai masa kerjanya secara proporsional.

Adapun penghitungan secara proporsional adalah dengan cara masa kerja dibagi 12 (bulan) dikali satu bulan upah.

Seluruh perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawannya sepekan sebelum lebaran. Perusahaan juga tidak diperbolehkan untuk menyicil THR karyawannya.

Surat pemberitahuan terkait hal ini pun segera dikirimkan pihak Disnaker ke seluruh perusahaan di Kudus. Untuk kemudian bisa dijalankan dengan baik.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler