Murianews, Kudus – Seluruh perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawannya sepekan sebelum lebaran. Perusahaan juga tidak diperbolehkan untuk menyicil THR karyawannya.
Surat pemberitahuan terkait hal ini pun segera dikirimkan pihak Disnaker ke seluruh perusahaan di Kudus. Untuk kemudian bisa dijalankan dengan baik.
Kepala bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Perinkop UKM Kudus Agus Juanto mengungkapkan, sesuai instruksi dari pemerintah pusat, pada tahun ini perusahaan kembali tidak diperbolehkan untuk menyicil THR karyawannya.
Kondisi ini berbeda dibanding dua tahun lalu karena masih adanya keterpurukan ekonomi akibat pandemic Covid-19. Namun di tahun ini, perekonomian dinila sudah bangkit sehingga perusahaan harus membayarkan THR karyawannya secara penuh dalam satu waktu.
”Kami sudah buat drafnya, sekarang sedang di meja Bupati Kudus untuk kemudian bisa ditandatangani, kalau sudah, segera kami bagikan ke rekan-rekan perusahaan,” ucap Agus pada Murianews.com, Selas (19/3/2024).
Secara regulasi dan ketentuan, Agus menyebut pembayaran THR tahun ini tak jauh beda dari tahun kemarin. Sehingga perusahaan diyakini sudah memahaminya.
”Termasuk penghitungan nominal THR nya, untuk masa kerja di atas setahun berapa dan di bawah setahun berapa,” tambahnya.
Setelah membayarkan THR kepada karyawan. Perusahaan kemudian diminta untuk melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak dinas. Untuk kemudian bisa dilakukan pendataan.
”Kami juga akan bersiap membentuk tim pantau beserta posko aduan THR untuk karyawan yang tidak mendapatkan hak-haknya,” pungkasnya.
Editor: Supriyadi



