Senin, 16 Juni 2025

Murianews, Kudus – Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil  Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan menyiapkan posko aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk buruh di Kudus. Posko aduan THR tersebut akan efektif mulai H-15 Lebaran.

Atau mulai dari tanggal 25 Maret 2024 hingga  9 April 2024 mendatang.

Para pekerja yang dirasa tidak mendapatkan haknya dengan baik, bisa mengadukan ke posko yang berada di kantor dinas tersebut. Begitu pula dengan perusahaan di Kudus yang dirasa memiliki permasalahan pembayaran THR, bisa mengkonsultasikannya di sini.

Kepala bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Perinkop UKM Kudus Agus Juanto mengatakan, Disnaker nantinya akan memfasilitasi pekerja untuk mendapatkan haknya ketika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai surat edaran.

Yakni tidak dibayarkan secara penuh atau malah tidak dibayarkan sama sekali.

”Kemudian untuk penindakan akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengawasan dari Provinsi Jateng,” ucapnya pada Murianews.com Kamis (21/3/2024).

Di tahun-tahun sebelumnya, sambung dia, pihak dinas juga sempat menerima aduan berupa pembayaran THR dengan cara dicicil. Dinas kemudian memfasilitasi pertemuan dan dihasilkan pembayaran secara penuh.

”Di tahun ini bilamana ada hal yang serupa silahkan untuk diadukan kepada kami,” ungkapnya.

Disnaker Perinkop UKM Kudus meminta perusahaan di Kota Kretek untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawannya minimal sepekan sebelum Lebaran.

Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan untuk mencicil pembayaran THR-nya. Sehingga manfaat yang dirasakan oleh para pekerja bisa lebih maksimal.

Untuk nominal THR sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja. Di mana nominal yang didapatkan adalah sesuai masa kerjanya. Yakni lebih dari satu tahun atau kurang dari satu tahun.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler