H-7 Lebaran, Tenggat Waktu Pembayaran THR Buruh di Jepara
Zulkifli Fahmi
Kamis, 21 Maret 2024 14:46:00
Murianews, Jepara – Para pengusaha di Jepara diinstruksikan untuk membayarkan tunjangan hari raya atau THR pada buruh atau pekerjanya, paling lambat H-7 Lebaran.
Ketentuan itu disampaikan Dinas Koperasi, UKM, tenaga kerja dan transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pihaknya pun segera membuat surat edaran (SE) terkait beleid tersebut.
Kabid Ketenagakerjaan, Abdul Muid mengatakan, saat ini SE terkait pembayaran THR tinggal menunggu tanda tangan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Jepara. Setelah itu, surat langsung diedarkan ke seluruh perusahaan.
”Sesuai regulasi, pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri,” kata Muid saat ditemui Murianews.com, di kantornya, Kamis (21/3/2024).
Muid mengatakan, SE tersebut berdasarkan SE Menaker RI Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan aturan tersebut, THR keagamaan diberikan kepada buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian, buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan pernjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Soal besarannya, Muid menyebutkan, bagi buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus, besaran THR sebesar satu kali upah sebulan.
Sedangkan untuk buruh dengan masa kerja satu bulan atau di bawah 12 bulan, maka diberikan dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
”THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Muid.
Muid menyatakan akan segera mendatangi perusahaan-perusaahaan untuk memastikan mereka membayar THR tepat waktu. Sebab, di tahun lalu, terdapat beberapa perusahaan yang terlambat membayar THR.
Sesuai aturan, imbuh Muid, jika ada perusahaan yang terlambat membayar THR, maka akan dikenakan sanksi denda 5 persen dari besaran THR terkait. Denda itu akan diberikan kepada karyawan yang bersangkutan.
”Tapi ada juga yang pembayarannya setelah tenggat waktu yang ditentukan. Rata-rata di perusahaan furniture. Antara buruh dan pengusaha bersepakat, THR dibayar mepet lebaran. Itu tidak masalah, asalkan sesuai kesepakatan,” pungkas Muid.
Editor: Zulkifli Fahmi



