Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, membuka posko aduan pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja, Abdul Muid mengatakan, posko aduan THR ditempatkan di kantor dinasnya. Posko ini memang selalu didirikan setiap momen pembagian THR.

”Jika ada masalah, keterlambatan pembayaran THR misalnya, karyawan yang bersangkutan bisa langsung datang ke posko aduan,” kata Muid, Sabtu (23/3/2024).

Selain datang ke posko, buruh juga bisa menghubungi kontak person petugas yang sudah bersiap. Yakni di nomor 085640270455 dan 085706519662. Aduan juga bisa disampaikan melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Berdasarkan Surat Edaran Pj Bupati Jepara Nomor 560/1 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Bagi Pekerja/Buruh tahun 2024, disebutkan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika ada pengusaha yang terlambat membayar THR, maka akan dikenai sanksi denda 5 persen dari total THR. Denda kemudian diberikan kepada karyawan yang bersangkutan.

”Maksimal pembayaran THR tujuh hari sebelum lebaran. Kecuali ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan,” jelas Muid.

Surat edaran Pj Bupati Jepara itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan aturan tersebut, THR keagamaan diberikan kepada buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan pernjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Soal besarannya, Muid menyebutkan, bagi buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus, besaran THR sebesar satu kali upah sebulan.

Sedangkan untuk buruh dengan masa kerja satu bulan atau di bawah 12 bulan, maka diberikan dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

”THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Muid.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler