Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Aksi begal kembali terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kali ini, seorang perempuan menjadi korban hingga terjatuh.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebutkan, korban adalah LP (22), warga Kecamatan Nalumsari. Dia dibegal pada 14 Maret 2024 lalu. Dia menerangkan, pembegalan terjadi ketika korban hendak pulang kerja mengendarai sepeda motor seorang diri.

”Tiba-tiba korban diberhentikan pelaku berinisial M (49) dengan menodongkan senjata tajam jenis sabit yang dipegang pada tangan kirinya. Sedangkan tangan kanannya membawa kayu batangan,” ungkap Wahyu, Senin (25/3/2024).

Kemudian, lanjut Wahyu, pelaku memukul korban pada bagian kepala yang mengenai helm. Sehingga membuat korban bersama sepeda motornya terjatuh.

Saat hendak berdiri, korban langsung didorong pelaku hingga jatuh. Selanjutnya, pelaku membawa kabur sepeda motor korban. Korban ditinggal seorang diri.

Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus pelaku pada Minggu (24/3/2024) pukul 01.00 WIB di Kecamatan Nalumsari. Pelaku menjalankan aksinya seorang diri.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya yakni hukuman 12 tahun penjara.

”Kami imbau masyarakat agar selalu waspada. Terutama saat berkendara sendirian. Segera laporkan kepada kami jika mengalami kejadian seperti tersebut," pungkas Wahyu.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler