Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Kasus sales provider telekomunikasi yang ngaku dibegal di Kudus ternyata tipu-tipu. Sales bernama Nunu Jurhana, Warga Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kudus itu ternyata membuat laporan palsu sudah menjadi korban begal kepada polisi.

Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Kudus, Senin (18/12/2023). Karena membuat laporan palsu, saat ini Nunu Jurhana sudah ditetapkan sebagai tersangka.

”Pelaku NJ ini membuat laporan palsu merasa terkena tindak pidana dibegal pada Senin (30/10/2023) lalu, pada siang hari. Pelaku ini juga mengaku mengalami kerugian Rp 40 juta,” kata Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha.

Polres Kudus yang mendapatkan laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu, akhirnya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Namun, dari hasil penyelidikan banyak ditemukan kejanggalan.

Dimana dari pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga pemeriksaan saksi di sekitar lokasi tidak ada kejadian pembegalan tersebut. Polisi juga melakukan pemeriksaan di perusahaan provider tempat Nunu bekerja.

”Kami cek barang-barang provider yang dijual pelaku di konter-konter berdasarkan data yang ada ternyata fiktif. Kami juga kroscek laporan keuangan dan stok barang akhirnya, kami temukan kejanggalan,” ucapnya.

Ternyata pelaku ini berdalih dibegal karena uang hasil sebagian produk yang sudah dijualnya digelapkan dan tidak dilaporkan ke perusahaan. Nunu Nurjana saat ini dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

”Pelaku ini dijerat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Nunu Jurhana ini mengaku menjadi korban begal di jalan tengah perkebunan tebu atau belakang Gereja Kopen, di perbatasan Kecamatan Kaliwungu - Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Senin (30/10/2023).

Bahkan, untuk memperkuat alibinya, ada berbagai luka yang ada di tubuh Nunu usai kejadian. Selain itu dia juga sempat di rawat di Rumah Sakit Loekmono Hadi Kudus.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler