Pilkada Jepara 2024
Gerindra Jepara Ngamuk Logonya Dipakai Bakal Calon Bupati
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 23 April 2024 17:25:00
Murianews, Jepara – Munculnya baliho bergambar bakal Calon Bupati Jepara dengan logo Partai Gerindra di beberapa titik membuat DPC Gerindra Jepara berang. Pasalnya, baliho tersebut dipasang tanpa seizin dan sepengetahuan Partai Gerindra.
Baliho tersebut memuat foto laki-laki sambil pose menyapa. Di sana tertulis nama Syaiful Anam. Baliho dengan warna dominan putih itu terpampang foto setengah badan laki-laki mengenakan baju putih.
Logo Gerindra itu terpampang dibagian saku dan terkesan sebagai baju partai. Dalam baliho itu terdapat tulisan WES WAYAHE!! #Karewox. Syaiful Anam Bakal Calon Bupati Jepara 2024".
Parpol besutan Prabowo Subianto itupun langsung meradang. Apalagi yang bersangkutan bukan kader Partai Gerindra.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Jepara Arizal Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya tak mengetahui sosok dalam baliho tersebut. Sebab hingga kini tak ada komunikasi antara yang bersangkutan dengan jajaran Partai Gerindra Jepara.
Arizal menyayangkan adanya logo Partai Gerindra di baliho bergambar Syaiful Anam tersebut. Sebab sejauh ini, berdasar informasi yang diterimanya yang bersangkutan juga bukan kader Partai Gerindra.
”Silakan saja kalau mau pasang baliho untuk menyapa atau memperkenalkan diri ke masyarakat, tapi tidak boleh sembarangan asal pasang logo partai kami. Ini yang kami sayangkan,” kata Arizal, Selasa (23/4/2024).
Arizal sudah melaporkan persoalan ini ke DPD Partai Gerindra Jawa Tengah. Pihaknya juga berkomunikasi dengan vendor yang memasang baliho itu.
”Kami minta diturunkan, atau hilangkan logo Partai Gerindra di baliho itu,” jelasnya.
Respon keras juga disampaikan anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Abdul Wachid. Anggota DPR RI asal Jepara ini juga tak terima dengan pemasangan logo Partai Gerindra di baliho Syaiful Anam.
Abdul Wachid yang pernah jadi Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah ini juga sudah menyarankan DPC Partai Gerindra Jepara agar mencopot baliho tersebut karena pemasangan logo itu tidak izin dengan partai.
”Mencatut logo partai itu dilarang,” tegasnya.
Abdul Wachid tak mempermasalahkan penggunaan logo Partai Gerindra untuk aktivitas calon non kader terkait hajatan pilkada. Terpenting ada komunikasi. Selain itu juga ada surat resmi dari partai jika yang bersangkutan memang diusung oleh partai untuk maju dalam hajatan pilkada.
”Siapapun boleh asal sudah direstui partai. Tapi kalau tidak ada komunikasi, palagi tak punya KTA dan bahkan juga tidak izin dengan partai, maka itu pelanggaran. Partai juga ada aturan jadi ga bisa seenaknya sendiri,” tandasnya.
Editor: Supriyadi



