Sepuluh Fakta Kasus Kebangkrutan Bank Jepara Artha
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 22 Mei 2024 16:20:00
Murianews, Jepara – Izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh wewenang bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara itu pun diambilalih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Perjalanan kasus Bank Jepara Artha sangatlah panjang. Bank plat merah ini sempat diisukan bangkrut. Namun pihak direksi sempat menepis isu tersebut. Berikut ini adalah fakta-fakta selama perjalanan kebangkrutan Bank Jepara Artha.
- Isu Kebangkrutan Mulai Mencuat Sejak Tahun 2023
Pada 31 Juli 2023, muncul isu Bank Jepara Artha bangkrut. Isu yang berhembus yakni Bank Jepara Artha tidak dapat memenuhi standar Capital Adequency Ratio (CAR) atau kewajiban penyediaan modal minimum sejak tahun 2021.
CAR Bank Jepara Artha disebutkan hanya 3,44 persen. Dengan rincian jumlah piutang kredit yang disalurkan sebesar Rp 364.491.890.076 dan jumlah modal sebesar Rp 22,5 miliar. Kondisi itu dianggap tidak sehat dan di ambang kebangkrutan. Namun isu tersebut langsung ditepis oleh Direktur Utama (Dirut) Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko.
Lalu pada 14 Desember 2024, isu kebangkrutan kembali berhembus. Kali ini, muncul kasus kredit bermasalah dan macet.
- Muncul Kredit Bermasalah
Jhendik Handoko saat membantah isu kebangkrutan (15/5/2024), menyebutkan berdasarkan hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ditemukan kredit bermasalah. Masalahnya, ada 35 debitur yang persyaratan jaminannya bermasalah. Terdapat sekitar 80 bidang agunan yang proses balik nama dan jual beli ke nama debitur tersebut belum selesai. Selain itu, plafon kredit tersebut dianggap besar oleh OJK dan mengkhawatirkan.
- Penarikan Simpanan Nasabah Sangat Masif
Setelah muncul isu kebangkrutan itu, nasabah bank Jepara Artha langsung berbondong-bondong menarik simpanannya. Akibatnya, seluruh kantor kas yang ada di setiap kecamatan ditutup. Tak hanya itu, ketika uang yang ada di Bank Jepara Artha menipis, penarikan uang oleh nasabah dibatasi. Hingga akhirnya setiap nasabah dibatasi penarikannya Rp 500 ribu per hari. Itu pun para nasabah harus menunggu antrean hingga tiga bulan lebih.
- Jajaran Direksi Dinonaktifkan
Pada 4 Januari 2024, jajaran direksi Bank Jepara Artha dinonaktifkan. Selain Jhendik, Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nur Susetyo dan seorang pejabat eksekutif, Nasir. Meskipun dinonaktifkan, jajaran direksi dan komisaris tetap berkewajiban bertanggungjawab.
- LPS dan OJK Kawal Ketat Bank Jepara Artha
Setelah tim penyehatan terbentuk dan tak bisa berbuat banyak, akhirnya LPS dan OJK turun gunung. Sejak 20 Januari 2024 hingga pertengahan Februari 2024, kedua instansi itu melakukan assesment dan uji tuntas pada Bank Jepara Artha.
- Kasus Kebangkrutan Dibawa ke Pengadilan
Pada 8 April 2024, Pemkab Jepara resmi menggugat direksi dan komisaris kepada Pengadilan Negeri Jepara dengan gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Gugatan itu dilayangkan kepada Dirut, Jhendik Handoko, Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nur Susetyo, Jamaludin Kamal sebagai Direktur Kepatuhan, dan dua dewan pengawas Mulyaji dan Agung Partono.
- Kerugian Bank Jepara Artha Tembus Rp 352,4 Miliar
Dalam persidangan, terungkap fakta Bank Jepara Artha dirugikan sebesar Rp 352,4 miliar. Angka itu ditemukan dari akumulasi kredit-kredit bermasalah.
- OJK Cabut Izin Bank Jepara Artha
Pada 21 Mei 2024, OJK mencabut izin usaha Bank Jepara Artha. Bank Jepara Artha dilarang melakukan aktivitas apapun selain atas perintah OJK atau LPS.
- LPS Jamin Simpanan Nasabah Bank Jepara Artha
Setelah izin usaha Bank Jepara Artha dicabut oleh OJK, LPS langsung mengambilalih seluruh wewenang Bank Jepara Artha. LPS pun segera mencairkan simpanan nasabah Bank Jepara Artha dalam kurun waktu tertentu.
- Pencairan Simpanan Nasabah Dilakukan 90 Hari
Setelah mengumumkan terkait pencairan simpanan, LPS pun akan melakukan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Kemudian, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama tiga bulan atau 90 hari kerja (30/9/2024). Adapun dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjamin simpanan nasabah Bank Jepara Artha bersumber dari dana LPS.
Editor: Supriyadi
Murianews, Jepara – Izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh wewenang bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara itu pun diambilalih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Perjalanan kasus Bank Jepara Artha sangatlah panjang. Bank plat merah ini sempat diisukan bangkrut. Namun pihak direksi sempat menepis isu tersebut. Berikut ini adalah fakta-fakta selama perjalanan kebangkrutan Bank Jepara Artha.
- Isu Kebangkrutan Mulai Mencuat Sejak Tahun 2023
Pada 31 Juli 2023, muncul isu Bank Jepara Artha bangkrut. Isu yang berhembus yakni Bank Jepara Artha tidak dapat memenuhi standar Capital Adequency Ratio (CAR) atau kewajiban penyediaan modal minimum sejak tahun 2021.
CAR Bank Jepara Artha disebutkan hanya 3,44 persen. Dengan rincian jumlah piutang kredit yang disalurkan sebesar Rp 364.491.890.076 dan jumlah modal sebesar Rp 22,5 miliar. Kondisi itu dianggap tidak sehat dan di ambang kebangkrutan. Namun isu tersebut langsung ditepis oleh Direktur Utama (Dirut) Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko.
Lalu pada 14 Desember 2024, isu kebangkrutan kembali berhembus. Kali ini, muncul kasus kredit bermasalah dan macet.
- Muncul Kredit Bermasalah
Jhendik Handoko saat membantah isu kebangkrutan (15/5/2024), menyebutkan berdasarkan hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ditemukan kredit bermasalah. Masalahnya, ada 35 debitur yang persyaratan jaminannya bermasalah. Terdapat sekitar 80 bidang agunan yang proses balik nama dan jual beli ke nama debitur tersebut belum selesai. Selain itu, plafon kredit tersebut dianggap besar oleh OJK dan mengkhawatirkan.
- Penarikan Simpanan Nasabah Sangat Masif
Setelah muncul isu kebangkrutan itu, nasabah bank Jepara Artha langsung berbondong-bondong menarik simpanannya. Akibatnya, seluruh kantor kas yang ada di setiap kecamatan ditutup. Tak hanya itu, ketika uang yang ada di Bank Jepara Artha menipis, penarikan uang oleh nasabah dibatasi. Hingga akhirnya setiap nasabah dibatasi penarikannya Rp 500 ribu per hari. Itu pun para nasabah harus menunggu antrean hingga tiga bulan lebih.
- Jajaran Direksi Dinonaktifkan
Pada 4 Januari 2024, jajaran direksi Bank Jepara Artha dinonaktifkan. Selain Jhendik, Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nur Susetyo dan seorang pejabat eksekutif, Nasir. Meskipun dinonaktifkan, jajaran direksi dan komisaris tetap berkewajiban bertanggungjawab.
- LPS dan OJK Kawal Ketat Bank Jepara Artha
Setelah tim penyehatan terbentuk dan tak bisa berbuat banyak, akhirnya LPS dan OJK turun gunung. Sejak 20 Januari 2024 hingga pertengahan Februari 2024, kedua instansi itu melakukan assesment dan uji tuntas pada Bank Jepara Artha.
- Kasus Kebangkrutan Dibawa ke Pengadilan
Pada 8 April 2024, Pemkab Jepara resmi menggugat direksi dan komisaris kepada Pengadilan Negeri Jepara dengan gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Gugatan itu dilayangkan kepada Dirut, Jhendik Handoko, Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nur Susetyo, Jamaludin Kamal sebagai Direktur Kepatuhan, dan dua dewan pengawas Mulyaji dan Agung Partono.
- Kerugian Bank Jepara Artha Tembus Rp 352,4 Miliar
Dalam persidangan, terungkap fakta Bank Jepara Artha dirugikan sebesar Rp 352,4 miliar. Angka itu ditemukan dari akumulasi kredit-kredit bermasalah.
- OJK Cabut Izin Bank Jepara Artha
Pada 21 Mei 2024, OJK mencabut izin usaha Bank Jepara Artha. Bank Jepara Artha dilarang melakukan aktivitas apapun selain atas perintah OJK atau LPS.
- LPS Jamin Simpanan Nasabah Bank Jepara Artha
Setelah izin usaha Bank Jepara Artha dicabut oleh OJK, LPS langsung mengambilalih seluruh wewenang Bank Jepara Artha. LPS pun segera mencairkan simpanan nasabah Bank Jepara Artha dalam kurun waktu tertentu.
- Pencairan Simpanan Nasabah Dilakukan 90 Hari
Setelah mengumumkan terkait pencairan simpanan, LPS pun akan melakukan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Kemudian, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama tiga bulan atau 90 hari kerja (30/9/2024). Adapun dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjamin simpanan nasabah Bank Jepara Artha bersumber dari dana LPS.
Editor: Supriyadi