Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mengambilalih PT BPR Bank Jepara Artha. Simpanan nasabah pun disiapkan pencairannya.

Sebelum mencairkan simpanan, nasabah harus melihat status simpanannya di website resmi www.lps.go.id. Adapun langkah-langkahnya yaitu akses halaman website resmi LPS. Lalu pilih fitur Aplikasi LPS pada bagian Data dan Statistik.

Kemudian, pilih informasi pada Status Simpanan. Masukkan nama bank yang dicari. Klik untuk memilih bank yang dicari. Lalu masukkan nomor rekening dan klik cari dan lihat status dari simpanan.

Sementara untuk proses klaim atau pencairan simpanan nasabah, caranya yakni pastikan penulisan nama dan alamat sesuai KTP, catat nomor CIF yang tertera di pengumuman, dan pastikan asli bukti kepemilikan simpanan sudah lengkap.

Jika dikumen sudah sesuai dan lengkap, maka kunjungi kantor bank penyetor. Namun jika ada perbedaan nama dan alamat antara identitas diri, silahkan kunjungi bank yang dicabut izinnya (Bank Jepara Artha).

Selanjutnya, jika simpanan di Bank Jepara Artha dinyatakan layak bayar oleh LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.

Nasabah pun tak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dan dijamin oleh LPS.

Adapun dokumen dan kelengkapan yang wajib dibawa untuk pencairan simpanan yang dinyatakan layak bayar yaitu KTP asli dan fotokopi rangkap dua, bukti asli kepemilikan simpanan (buku tabungan dan/atau bilyet deposito) rangkap dua, fotokopi Kartu Keluarga dua rangkap (khusus rekening anak) dan nomor FCIF yang telah dicatat (lihat dipengumuman).

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan simpanan dan likuidasi Bank Jepara Artha, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154

LPS pun akan melakukan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. 

Kemudian, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama tiga bulan atau 90 hari kerja (30/9/2024). Adapun dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjamin simpanan nasabah Bank Jepara Artha bersumber dari dana LPS.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler