Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 21 Mei 2024. Keputusan ini sangat disayangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.
Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menyatakan, bahwa seluruh urusan Bank Jepara Artha sudah di tangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Salah satunya terkait pencairan simpanan nasabah.
”Kita menyesal dan prihatin dengan kejadian ini,” kata Edy saat ditemui Murianews.com, Rabu (22/5/2024).
Edy juga menyatakan bahwa izin yang sudah dicabut tersebut sudah tidak bisa dikembalikan lagi. Pasalnya, selama proses sebelum pencabutan izin oleh OJK, pihak Bank Jepara Artha tidak sangggup mempertahankan diri.
Saat Bank Jepara Artha masih dalam status penyehatan, direksi dan Pemkab Jepara sempat menawarkan 49 persen saham kepada berbagai pihak. Namun ternyata tak ada satupun investor yang melirik.
”OJK sebelumnya sudah memberikan kesempatan. Jadi ada penyehatan. Sampai batas akhir penyehatan ternyata memang tidak terpenuhi. Dan sekarang sudah bank dalam resolusi. Dan akhirnya izinnya juga dicabut oleh OJK,” ungkap Edy.
Sebagai pemegang saham dan penyerta modal terbesar, Pemkab Jepara, oleh Edy sangat prihatin. Sebab saat ini Pemkab Jepara sudah tidak memiliki bank yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Diketahui, Bank Jepara Artha merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jepara.
Kendati demikian, Edy berharap masyarakat tak perlu khawatir. Sebab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengumumkan perihal pencairan simpanan para nasabah.
”Kita ikuti saja aturannya. Masyarakat jangan khawatir. Insyaallah simpanan nasabah dijamin oleh LPS,” jelas dia.
LPS sendiri memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS pun akan melakukan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Kemudian, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama tiga bulan atau 90 hari kerja (30/9/2024). Adapun dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjamin simpanan nasabah Bank Jepara Artha bersumber dari dana LPS.
Editor: Supriyadi



