Secara kebetulan mereka adalah mayoritas nasabah bank plat merah itu. Kasak-kusuk ini meletup setelah beberapa kali dicoba diredam oleh pihak direksi Bank Jepara Artha.
Sehingga ASN yang tidak mau disebutkan namanya ini berinisiatif menarik simpannya di Bank Jepara Artha. Namun pihak bank memberi tenggat waktu hingga satu pekan, dan akhirnya hingga berbulan-bulan tidak bisa menariknya.
Dalam perkembangan berikutnya, diketahui ada beberapa permasalahan kredit di Bank Jepara Artha. Berdasarkan hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ditemukan 35 debitur yang bermasalah pada agunan.
Disebutkan ada 80 bidang agunan yang belum beres urusan balik nama kepemilikannya. Situasi ini membuat OJK melarang Bank Jepara Artha menarik dana dari para nasabahnya.
“Debitur-debitur itu dari luar kota. Seperti Solo, Klaten, Yogyakarta, Sleman dan Wonogiri,” ini keterangan yang diungkapkan ungkap Jhendik kepada Murianews.com.
Pihak direksi Bank Jepara Artha masih berusaha untuk mempertahankan kepercayaan dari para nasabah mereka. Namun, isu kebangkrutan yang sudah terlanjur menyeruak, membuat nasabah mengalami ketidak percayaan.
Mayoritas nasabah mulai berbondong-bondong menarik simpanan karena khawatir uang mereka hilang. Akibatnya, keuangan Bank Jepara Artha semakin menipis.
Sampai akhirnya direksi Bank Jepara Artha membuat kebijakan sepihak dengan melakukan pembatasan terhadap penarikan uang oleh nasabah. Proses ini dijadwal hingga berbulan-bulan lamanya dan pembatasan hanya Rp 500 ribu/nasabah.
Di Tengah kondisi masifnya penarikan uang oleh nasabah, tiba-tiba muncul isu bahwa aliran uang dari kredit bermasalah itu bermuara ke salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden (22/12/2023). Uang tersebut diduga digunakan untuk dana kampanye.
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama 2022-2023, terdapat pencairan kepada 27 debitur dari Bank Jepara Artha. Nilainya mencapai Rp 102-an miliar.
Lalu pada saat yang berdekatan, dilakukan penarikan tunai lalu disetorkan kembali ke rekening seseorang berinisial MIA. MIA diduga merupakan simpatisan partai politik
Total dana yang masuk ke rekening MIA bersumber dari pencairan kredit mencapai Rp 94 miliar. Dana itu lantas dipindahkan kembali ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT NBM, beberapa individu, serta diduga ada yang mengalir ke Koperasi yang bernama Garudayaksa Nusantara.
Murianews, Jepara – PT BPR Bank Jepara Artha di ambang kebangkrutan. Masalahnya, muncul kredit bermasalah yang nominalnya tak wajar.
Isu kebangkrutan Bank Jepara Artha menyeruak pada 14 Desember 2023 lalu. Isu ini pertama kalinya justru berkembang di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.
Secara kebetulan mereka adalah mayoritas nasabah bank plat merah itu. Kasak-kusuk ini meletup setelah beberapa kali dicoba diredam oleh pihak direksi Bank Jepara Artha.
Murianews.com mendapatkan pengakuan dari salah satu ASN yang juga nasabah Bank Jepara Artha. Isu mengenai adanya masalah di Bank Jepara Artha disebutkan sudah beberapa waktu terjadi.
Sehingga ASN yang tidak mau disebutkan namanya ini berinisiatif menarik simpannya di Bank Jepara Artha. Namun pihak bank memberi tenggat waktu hingga satu pekan, dan akhirnya hingga berbulan-bulan tidak bisa menariknya.
Berikutnya pada Senin (15/12/2023), Direktur Utama (Dirut) Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko membantah isu kebangkrutan tersebut. Namun demikian Jhendik mengakui adannya kredit bermasalah.
Dalam perkembangan berikutnya, diketahui ada beberapa permasalahan kredit di Bank Jepara Artha. Berdasarkan hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ditemukan 35 debitur yang bermasalah pada agunan.
Disebutkan ada 80 bidang agunan yang belum beres urusan balik nama kepemilikannya. Situasi ini membuat OJK melarang Bank Jepara Artha menarik dana dari para nasabahnya.
“Debitur-debitur itu dari luar kota. Seperti Solo, Klaten, Yogyakarta, Sleman dan Wonogiri,” ini keterangan yang diungkapkan ungkap Jhendik kepada Murianews.com.
Pihak direksi Bank Jepara Artha masih berusaha untuk mempertahankan kepercayaan dari para nasabah mereka. Namun, isu kebangkrutan yang sudah terlanjur menyeruak, membuat nasabah mengalami ketidak percayaan.
Mayoritas nasabah mulai berbondong-bondong menarik simpanan karena khawatir uang mereka hilang. Akibatnya, keuangan Bank Jepara Artha semakin menipis.
Sampai akhirnya direksi Bank Jepara Artha membuat kebijakan sepihak dengan melakukan pembatasan terhadap penarikan uang oleh nasabah. Proses ini dijadwal hingga berbulan-bulan lamanya dan pembatasan hanya Rp 500 ribu/nasabah.
Di Tengah kondisi masifnya penarikan uang oleh nasabah, tiba-tiba muncul isu bahwa aliran uang dari kredit bermasalah itu bermuara ke salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden (22/12/2023). Uang tersebut diduga digunakan untuk dana kampanye.
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama 2022-2023, terdapat pencairan kepada 27 debitur dari Bank Jepara Artha. Nilainya mencapai Rp 102-an miliar.
Lalu pada saat yang berdekatan, dilakukan penarikan tunai lalu disetorkan kembali ke rekening seseorang berinisial MIA. MIA diduga merupakan simpatisan partai politik
Total dana yang masuk ke rekening MIA bersumber dari pencairan kredit mencapai Rp 94 miliar. Dana itu lantas dipindahkan kembali ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT NBM, beberapa individu, serta diduga ada yang mengalir ke Koperasi yang bernama Garudayaksa Nusantara.
Namun Isu ini kembali dibantah.....
Namun isu ini kembali dibantah oleh pihak Bank Jepara Artha. Terutama bersangkut paut dengan koperasi yang berafiliasi pada salah satu Parpol besar di Indonesia itu, dibantah keras.
“Dana nasabah tidak ada dan yakin tidak ada yang masuk ke Garudayaksa. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak mengenal Garudayaksa,” tegas Direktur Kepatuhan Bank Jepara Artha, Jamaludin Kamal, Senin (22/12/2023) lalu.
Isu demi isu yang muncul membuat situasi semakin membuat Bank Jepara Artha berada dalam situasi kritis. Pada saat bersamaan, para nasabah semakin massif mengambil uang karena ketakutan uangnya tak bisa kembali.
OJK yang sudah mencurigai, semakin memberikan pantauan secara khusus. Pemkab Jepara sendiri selaku pemilik saham terbesar kemudian menonaktifkan tiga pejabat penting Bank Jepara Artha pada Senin (8/1/2024).
Mereka yang dinonaktifkan adalah Dirut Jhendik Handoko, Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nur Susetyo dan seorang pejabat eksekutif, Nasir. Tiga hari berikutnya, penarikan uang nasabah dihentikan.
Melalui tim penyehatan, Pemkab Jepara berupaya untuk menyelamatkan Bank Jepara Artha. Salah satunya dengan melepas hingga 49 persen. Namun sampai saat ini tawaran itu tidak ada yang mengambilnya.
Pada akhir Januari hingga Maret 2024 lalu, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan audit dan uji tuntas Bank Jepara Artha. Hasilnya, Bank Jepara Artha dilepas ke LPS. Artinya, LPS akan menjamin simpanan nasabah yang jumlahnya kurang dari Rp 2 miliar.
Sementara saat ini, Pemkab Jepara tengah menggugat jajaran direksi dan komisaris Bank Jepara Artha dengan dalil perbuatan melawan hukum. Bank Jepara Artha disebut telah mengalami kerugian sebesar Rp 352,4 miliar.
Editor: Budi Santoso