Rabu, 19 November 2025

Namun isu ini kembali dibantah oleh pihak Bank Jepara Artha. Terutama bersangkut paut dengan koperasi yang berafiliasi pada salah satu Parpol besar di Indonesia itu, dibantah keras.

“Dana nasabah tidak ada dan yakin tidak ada yang masuk ke Garudayaksa. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak mengenal Garudayaksa,” tegas Direktur Kepatuhan Bank Jepara Artha, Jamaludin Kamal, Senin (22/12/2023) lalu.

Isu demi isu yang muncul membuat situasi semakin membuat Bank Jepara Artha berada dalam situasi kritis. Pada saat bersamaan, para nasabah semakin massif mengambil uang karena ketakutan uangnya tak bisa kembali.

OJK yang sudah mencurigai, semakin memberikan pantauan secara khusus. Pemkab Jepara sendiri selaku pemilik saham terbesar kemudian menonaktifkan tiga pejabat penting Bank Jepara Artha pada Senin (8/1/2024).

Mereka yang dinonaktifkan adalah Dirut Jhendik Handoko, Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nur Susetyo dan seorang pejabat eksekutif, Nasir. Tiga hari berikutnya, penarikan uang nasabah dihentikan.

Melalui tim penyehatan, Pemkab Jepara berupaya untuk menyelamatkan Bank Jepara Artha. Salah satunya dengan melepas hingga 49 persen. Namun sampai saat ini tawaran itu tidak ada yang mengambilnya.

Pada akhir Januari hingga Maret 2024 lalu, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan audit dan uji tuntas Bank Jepara Artha. Hasilnya, Bank Jepara Artha dilepas ke LPS. Artinya, LPS akan menjamin simpanan nasabah yang jumlahnya kurang dari Rp 2 miliar.

Sementara saat ini, Pemkab Jepara tengah menggugat jajaran direksi dan komisaris Bank Jepara Artha dengan dalil perbuatan melawan hukum. Bank Jepara Artha disebut telah mengalami kerugian sebesar Rp 352,4 miliar.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler