Terungkap, Kerugian Bank Jepara Artha Tembus Rp 352 Miliar Lebih
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 6 Mei 2024 14:44:00
Murianews, Jepara – Pemkab Jepara (Pemerintah Kabupaten Jepara), Jawa Tengah, menggugat direksi dan komisaris PT BPR Bank Jepara Artha karena kredit bermasalah. Dalam gugatan yang dimunculkan di persidangan, kerugian yang muncul mencapai Rp 352 miliar lebih.
Mursito, kuasa hukum Pemkab Jepara mengungkapkan, Bank Jepara Artha dirugikan sebesar Rp 352,4 miliar. Angka itu ditemukan dari akumulasi kredit-kredit bermasalah.
Mursito menyampaikan, berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, disebutkan bahwa yang bertanggungjawab terhadap Perusahaan Perseroan Daerah (perseroda) adalah direksi dan komisaris. Sehingga, gugatan tersebut dialamatkan kepada direksi dan komisaris.
“Harapan kami mewakili Pemkab Jepara, yang bertanggungjawab atas kerugian dan masalah ini adalah direksi dan komisaris Bank Jepara Artha,” jelas Mursito, Senin (6/5/2024).
Gugatan itu terutama menyasar pada lima orang. Mereka adalah Direktur Utama, Jhendik Handoko, Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nur Susetyo, Jamaludin Kamal sebagai Direktur Kepatuhan, dan dua dewan pengawas Mulyaji dan Agung Partono.
Dari temuan-temuan selama ini, Mursito menyebut ada sejumlah nasabah atau debitur yang mendapatkan kredit di luar kewajaran. Seperti satu debitur mendapatkan kredit Rp 6 miliar. Bahkan, ada pencairan kredit sekitar Rp 260 miliar kepada beberapa debitur, tetapi mengerucut pada satu nama.
“Kami belum bisa sampaikan identitasnya. Karena masih ranah penyidikan nantinya. Tapi kami sudah kantongi semua identitasnya,” ungkap Mursito.
Dari data-data yang sudah dia pelajari, Mursito menyatakan bahwa patut diduga ada malprosedur dalam penyaluran kredit di Bank Jepara Artha. Artinya, kredit itu tidak sesuai prosedur.
Antara hak tanggungan dengan nilai kredit yang diberikan tidak seimbang. Hal ini tentu melanggar aturan dalam Peraturan Bank Indonesia.
Akibatnya, lanjut Mursito, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun langsung untuk mendalami kasus tersebut. Lalu ditemukanlah beberapa bentuk pelanggaran dalam penyaluran kredit.
“Bahkan ada satu nama tanpa melibatkan banyak rekening dapat pencairan kredit sekian miliar. Yang notabene agunannya tidak sesuai dengan apa yang mereka peroleh,” imbuh Mursito.
Mursito menambahkan, sebagai pemilik modal, Pemkab Jepara mendesak agar direksi dan komisaris bertanggungjawab. Nilai yang harus ditanggung sebagai kerugian negara yaitu sebesar Rp 24 miliar sebagai penyertaan modal awal.
“Pemkab Jepara merasa dirugikan dengan adanya peristiwa ini. Kami minta semuanya dikembalikan dengan cara tanggung renteng sebesar Rp 352,4 miliar. Kalau tidak bisa, nanti akan kita arahkan ke ranah pidana,” tandas Mursito.
Editor: Budi Santoso



