Bank Jepara Artha Resmi Diambil Alih LPS
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 3 Mei 2024 16:16:00
Murianews, Jepara – Nasib PT BPR Bank Jepara Artha akhirnya sudah sampai titik nadir. Saat ini, bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara itu resmi dilepas dan diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Hal itu disampaikan oleh Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta. Artinya, saat ini seluruh tanggungjawab dan kewenangan terkait keuangan Bank Jepara Artha sudah di tangan LPS.
”Kemarin saya dipanggil OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan LPS. Bahwa sekarang statusnya sudah ditangani oleh LPS,” kata Edy Supriyanta.
Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat tidak usah ribut. Sebab seluruh tabungan dengan nominal maksimal Rp 2 miliar, akan ditanggung dan dikembalikan oleh LPS. Itu karena Bank Jepara Artha menjadi anggota yang dijamin oleh LPS.
”Masyarakat tidak usah ribut, tidak usah galau. Insyaallah uang nasabah akan dikembalikan sesuai aturan,” jelas Edy.
Selain mengkover keuangan, lanjut Edy, LPS juga akan mengambil alih kebijakan-kebijakan direksi dan komisaris. Termasuk yang berkaitan dengan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Di sisi lain, Pemkab Jepara telah menggugat direksi dan seluruh pengurus Bank Jepara Artha. Dalilnya, mereka harus bertanggungjawab atas apa yang sudah terjadi pada Bank Jepara Artha yang notabene dimodali oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Jepara itu.
”Arahan dari BPK kita harus melakukan langkah-langkah. Gugatannya perdata. Walaupun kita enggak menggugat, ya, kewajiban dari direksi untuk bertanggungjawab,” tegas Edy.
Peluru gugatan itu terutama menyasar pada lima orang. Yakni Direktur Utama Jhendik Handoko, Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nur Susetyo, Jamaludin Kamal sebagai Direktur Kepatuhan, dan dua dewan pengawas Mulyaji dan Agung Partono.
Diketahui, borok berupa kredit bermasalah pada Bank Jepara Artha mulai tercium pada pertengahan Desember 2023 lalu. Berdasarkan hasil audit OJK, ditemukan kredit bermasalah. Masalahnya, ada 35 debitur yang persyaratan jaminannya bermasalah.
Terdapat sekitar 80 bidang agunan yang proses balik nama dan jual beli ke nama debitur tersebut belum selesai. Selain itu, plafon kredit tersebut dianggap besar oleh OJK dan mengkhawatirkan.
Tak sampai di sana, kondisi semakin runyam ketika muncul isu bahwa kredit tersebut mengalir ke salah satu tim kampanye saat pemilihan presiden Februari 2024 lalu.
Masalah ini kemudian membuat nasabah menarik simpanannya secara masif. Akibatnya, uang dalam Bank Jepara Artha terkuras hingga akhirnya nasabah kesulitan menarik simpanannya. Bahkan, sampai saat ini pihak bank hanya melayani penarikan dari nasabah yang sudah mengantre sejak berbulan-bulan lalu.
Editor: Dani Agus
Murianews, Jepara – Nasib PT BPR Bank Jepara Artha akhirnya sudah sampai titik nadir. Saat ini, bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara itu resmi dilepas dan diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Hal itu disampaikan oleh Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta. Artinya, saat ini seluruh tanggungjawab dan kewenangan terkait keuangan Bank Jepara Artha sudah di tangan LPS.
”Kemarin saya dipanggil OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan LPS. Bahwa sekarang statusnya sudah ditangani oleh LPS,” kata Edy Supriyanta.
Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat tidak usah ribut. Sebab seluruh tabungan dengan nominal maksimal Rp 2 miliar, akan ditanggung dan dikembalikan oleh LPS. Itu karena Bank Jepara Artha menjadi anggota yang dijamin oleh LPS.
”Masyarakat tidak usah ribut, tidak usah galau. Insyaallah uang nasabah akan dikembalikan sesuai aturan,” jelas Edy.
Selain mengkover keuangan, lanjut Edy, LPS juga akan mengambil alih kebijakan-kebijakan direksi dan komisaris. Termasuk yang berkaitan dengan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Di sisi lain, Pemkab Jepara telah menggugat direksi dan seluruh pengurus Bank Jepara Artha. Dalilnya, mereka harus bertanggungjawab atas apa yang sudah terjadi pada Bank Jepara Artha yang notabene dimodali oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Jepara itu.
”Arahan dari BPK kita harus melakukan langkah-langkah. Gugatannya perdata. Walaupun kita enggak menggugat, ya, kewajiban dari direksi untuk bertanggungjawab,” tegas Edy.
Peluru gugatan itu terutama menyasar pada lima orang. Yakni Direktur Utama Jhendik Handoko, Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nur Susetyo, Jamaludin Kamal sebagai Direktur Kepatuhan, dan dua dewan pengawas Mulyaji dan Agung Partono.
Diketahui, borok berupa kredit bermasalah pada Bank Jepara Artha mulai tercium pada pertengahan Desember 2023 lalu. Berdasarkan hasil audit OJK, ditemukan kredit bermasalah. Masalahnya, ada 35 debitur yang persyaratan jaminannya bermasalah.
Terdapat sekitar 80 bidang agunan yang proses balik nama dan jual beli ke nama debitur tersebut belum selesai. Selain itu, plafon kredit tersebut dianggap besar oleh OJK dan mengkhawatirkan.
Tak sampai di sana, kondisi semakin runyam ketika muncul isu bahwa kredit tersebut mengalir ke salah satu tim kampanye saat pemilihan presiden Februari 2024 lalu.
Masalah ini kemudian membuat nasabah menarik simpanannya secara masif. Akibatnya, uang dalam Bank Jepara Artha terkuras hingga akhirnya nasabah kesulitan menarik simpanannya. Bahkan, sampai saat ini pihak bank hanya melayani penarikan dari nasabah yang sudah mengantre sejak berbulan-bulan lalu.
Editor: Dani Agus