Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Babak baru kasus pada PT BPR Bank Jepara Artha segera dimulai. Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah menggugat direksi yang disinyalir menjadi borok dalam bank pelat merah itu.

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil akhir pemeriksaan menyeluruh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hasil akhir tersebut akan menentukan nasib Bank Jepara Artha ke depan.

“(Dipastikan) dilepas ke LPS,” kata Edy saat ditemui Murianews.com, di gedung DPRD Jepara, Senin (22/4/2024).

Jika nanti sudah dilepas ke LPS, simpanan nasabah akan bisa dicairkan kembali. Namun syaratnya maksimal Rp 2 miliar.

Sembari menunggu hasil akhir tersebut, lanjut Edy, Pemkab Jepara telah menggugat direksi dan seluruh pengurus Bank Jepara Artha. Dalilnya, mereka harus bertanggungjawab atas apa yang sudah terjadi pada Bank Jepara Artha yang notabene dimodali oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Jepara itu.

”Arahan dari BPK kita harus melakukan langkah-langkah. Gugatannya perdata. Walaupun kita enggak menggugat, ya, kewajiban dari direksi untuk bertanggungjawab,” tegas Edy.

Gugatan itu terutama menyasar pada tiga orang yang sudah dinonaktifkan pada awal Januari 2024 lalu. Yakni Direktur Utama Jhendik Handoko, Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nur Susetyo dan seorang pejabat eksekutif Nasir.

”Gugatannya sudah didaftarkan di pengadilan,” ungkap Edy.

Diketahui, borok berupa kredit bermasalah pada Bank Jepara Artha mulai tercium pada pertengahan Desember 2023 lalu. Berdasarkan hasil audit OJK, ditemukan kredit bermasalah. Masalahnya, ada 35 debitur yang persyaratan jaminannya bermasalah. Terdapat sekitar 80 bidang agunan yang proses balik nama dan jual beli ke nama debitur tersebut belum selesai. Selain itu, plafon kredit tersebut dianggap besar oleh OJK dan mengkhawatirkan.

Tak sampai di sana, kondisi semakin runyam ketika muncul isu bahwa kredit tersebut mengalir ke salah satu tim kampanye saat pemilihan presiden Februari 2024 lalu.

Masalah ini kemudian membuat nasabah menarik simpanannya secara masif. Akibatnya, uang dalam Bank Jepara Artha terkuras hingga akhirnya nasabah kesulitan menarik simpanannya. Bahkan, sampai saat ini pihak bank hanya melayani penarikan dari nasabah yang sudah mengantre sejak berbulan-bulan lalu.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler