Kredit Bermasalah Bank Jepara Artha Mulai Disidangkan
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 6 Mei 2024 13:50:00
Murianews, Jepara – Kasus kredit bermasalah yang membelit PT BPR Bank Jepara Artha akhirnya bergulir di meja hijau. Pada sidang perdata ini, antara penggugat dan tergugat bersepakat untuk menempuh jalan mediasi.
Sidang tersebut berlangsung Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Jepara yang dipimpin oleh Hakim Ketua Parlin Mangatas Bonatua, Senin (6/5/2024). Parlin sempat menawarkan kepada kedua belah pihak untuk mengajukan nama mediator. Namun mereka bersepakat mediator ditunjuk langsung oleh majelis hakim, yakni hakim Tri Sugondo.
“Proses mediasi ini akan berlangsung selama 30 hari ke depan. Atau bisa juga diperpanjang,” kata Parlin sambil mengetok palu.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat yang dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Mursito mengatakan, hasil mediasi pertama ini adalah penentuan jadwal mediasi-mediasi berikutnya. Selain itu, lanjut Mursito, mediator juga meminta kedua belah pihak membuat resume dalil masing-masing.
“Pertemuan berikutnya disuruh membuat resume gugatan dari kami. Nanti mediasi lagi Senin (12/5/2024),” ujar Mursito.
Pihaknya berharap, kasus ini bisa selesai dalam ranah perdata saja. Di mana tergugat harus mengembalikan seluruh kerugian yang telah terjadi.
Gugatan itu terutama menyasar pada lima orang. Masing-masing Direktur Utama Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko, Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nur Susetyo, Jamaludin Kamal sebagai Direktur Kepatuhan, dan Dua orang Anggota Dewan Pengawas, Mulyaji dan Agung Partono.
“Kalau tidak bisa selesai di ranah perdata. Kami akan bawa ke ranah pidana,” tegas Mursito.
Diketahui, borok berupa kredit bermasalah pada Bank Jepara Artha mulai tercium pada pertengahan Desember 2023 lalu. Berdasarkan hasil audit OJK, ditemukan kredit bermasalah.
Ada 35 debitur yang persyaratan jaminannya bermasalah. Terdapat sekitar 80 bidang tanah agunan yang proses balik nama dan jual beli ke nama debitur tersebut belum selesai. Selain itu, plafon kredit tersebut dianggap besar oleh OJK dan mengkhawatirkan.
Tak sampai di sana, kondisi semakin runyam ketika muncul isu bahwa kredit tersebut mengalir ke salah satu tim kampanye saat pemilihan presiden Februari 2024 lalu.
Masalah ini kemudian membuat nasabah menarik simpanannya secara masif. Akibatnya, uang dalam Bank Jepara Artha terkuras hingga akhirnya nasabah kesulitan menarik simpanannya. Bahkan, sampai saat ini pihak bank hanya melayani penarikan dari nasabah yang sudah mengantre sejak berbulan-bulan lalu.
Editor: Budi Santoso



