Lima Ranperda Usulan Pemkab Jepara Segera Digarap DPRD
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 3 Juni 2024 17:53:00
Murianews, Jepara – Pemkab Jepara, mengusulkan lima Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah), Senin (3/6/2024). Seluruhnya diterima dan akan segera digarap oleh DPRD Jepara (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara).
Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta menyapaikan lima Ranperda yang diusulkan. Masing-masing mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jepara 2025-2045, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara, Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Penataan Pasar Rakyat dan Toko Modern, serta Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2023.
"Visi pembangunan Jepara tahun 2025-2045 yaitu Jepara Berkarakter, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan, selaras dan mendukung pencapaian cita-cita Indonesia Emas 2045," kata Edy Supriyanta, dalam rapat paripurna DPRD Jepara.
Edy Supriyanta menambahkan, hal tersebut sesuai dengan visi pembangunan Indonesia 2045 yakni Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Selain itu, RPJPD 2025-2045 disusun berdasarkan RPJPN 2025-2045 dan RTRW Kabupaten Jepara tahun 2023-2043.
Selanjutnya Pj Bupati mengusulkan ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara. Pihaknya mengusulkan ranperda tentang pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).
"Pembentukan Brida merupakan salah satu upaya untuk menjawab tantangan global, serta mempersiapkan visi Indonesia Emas 2045," ucapnya.
Nantinya Brida akan menyelenggarakan urusan penunjang di bidang penelitian, penhembangan, pengkajian, penerapan, serta inovasi terintegrasi.
Mengenai Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Edy menyoroti masih adanya bangunan yang masuk dalam kriteria cagar budaya namun belum ditetapkan sebagai situs, bangunan, dan kawasan cagar budaya baik di tingkat nasional maupun daerah.
"Ini merupakan upaya kita agar dokumen fisik sejarah pertumbuhan daerah dan identitas bangsa tidak hilang," ujar dia.
Lalu, terkait Penataan Pasar Rakyat dan Toko Modern, Pj Bupati menyampaikan bawasannya pasar rakyat dan toko modern harus dapat tumbuh beriringan. Adanya toko modern menurutnya menjadi sebuah kesempatan masyarakat untuk memperoleh pekerjaan dan UMKM untuk berkembang.
"Toko swalayan atau pusat perbelanjaan harus memanfaatkan tenaga kerja penduduk Jepara sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan. Serta menjalin kerjasama dan kemitraan dengan UMKM yang ada di daerah," pungkas dia.
Atas penyampaian usulan Ranperda ini, DPRD Jepara langsung membentuk empat Pansus (Panitia Khusus). Arofiq memimpin pansus tentang RPJPD, Moh Siroj memimpin pansus Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara, Nur Osel Kahisna Putri memimpin pansus Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, serta Agus Sutisna memimpin pansus Penataan Pasar Rakyat dan Toko Modern.
Editor: Budi Santoso



