Catat! Tak Semua Simpanan di Bank Jepara Artha Bisa Dicairkan LPS
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 5 Juni 2024 15:28:00
Murianews, Jepara – Pencairan klaim simpanan nasabah PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berjalan. Namun yang harus dicatat, tidak semua simpanan nasabah bisa dicairkan.
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto menjelaskan, syarat pencairan klaim simpanan nasabah Bank Jepara Artha harus memenuhi syarat 3T.
3T tersebut yakni T pertama, tercatat dalam pembukuan bank. T kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan T ketiga, tidak melakukan pidana yang merugikan bank.
Namun sampai saat ini, LPS masih belum menemukan ada nasabah yang klaim simpanannya tidak layak bayar. Biasanya, itu baru bisa diketahui setelah masa kerja LPS dalam pencairan klaim itu selesai.
Penting diketahui, bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS di www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Dimas menyebutkan, sampai saat ini sudah lebih dari Rp 61,5 miliar klaim simpanan yang dicairkan. Simpanan itu milik lebih dari 30 ribu nasabah.
”LPS terus bergerak melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya, untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” kata Dimas, Rabu (5/6/2024).
Dia menjelaskan, bagi para nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yaitu BRI.
Untuk tempat pencairan bisa di BRI Kantor Cabang Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri dan BRI Unit Kelet.
Dia pun mengimbau kepada para nasabah BPR Jepara Artha yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
Sesuai Undang-Undang LPS, proses verifikasi harus diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan usaha dalam hal ini 30 September 2024. Namun, LPS optimis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.
Editor: Supriyadi



