Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus melakukan pencairan simpanan para nasabah PT BPR Bank Jepara Artha. Sejauh ini, sudah ada Rp 61,5 miliar yang dicairkan.

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto menyebutkan, dalam waktu lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha Bank Jepara Artha, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I sebesar Rp 61,5 miliar. Atau simpanan milik 29.642 nasabah.

"LPS langsung bergerak melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan yang akan dibayar. Dalam waktu 5 hari kerja setelah BPR Jepara Artha ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan klaim penjaminan tahap 1," terang Dimas dalam keterangan resmi tertulisnya (29/5/2024).

Dimas menyampaikan, bagi para nasabah penyimpan yang telah ditetapkan status nya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank yang sudah ditunjuk LPS.

Masing-masing BRI KC Jeparq, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri dan BRI Unit Kelet.

Sesuai undang-undang LPS, proses verifikasi harus diselesaikan LPS paling lama 90 haru kerja sejak sejak pencabutan usaha Bank Jepara Artha pada 30 September 2024.

"LPS optimis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja," kata dia.

Dimas mengingatkan, bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak bayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Syarat itu adalah identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito.

"Syarat-syarat itu harus diperhatikan ketika hendak mencairkan simpanan," jelas Dimas.

Dimas menegaskan, bahwa LPS mengimbau agar para nasabah Bank Jepara Artha dan nasabah Bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di Bank. Karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler