Petinggi Lebak Buat Laporan Balik ke Polres Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 5 Juni 2024 21:17:00
Murianews, Jepara – Kasus Petinggi Lebak yang dilaporkan ke Polres Jepara memaasuki babakan baru. Moh Shodiq, Petinggi Lebak, Kecamatan Pakisaji, Jepara, Jawa Tengah akhirnya melakukan laporan balik ke Polres Jepara. Langkah itu dilakukan tim kuasa hukumnya Rabu (5/6/2024).
Melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Justitia & Associate Jepara, M Shodiq Bayu membuat laporan balik ke Polres Jepara, Rabu (5/6/2024) sore. Ahmad Rifa'i SHI, Ketua Tim Kuasa Hukumnya, menyampaikan hal ini dalam sebuah acara press conference usai melapor ke Polres Jepara.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Rifa’I menyampaikan bahwa laporan yang dialamatkan kepada kliennya tidaklah benar dan bahkan bisa dikategorikan fitnah. Sebagaimana yang tertuang di STTLP (Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan) Polres Jepara, kliennya dilaporkan telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.
STTLP Polres Jepara bernomor: STPL/387/V/2024/Res Jepara/Reskrim tanggal 30 Mei 2024, menyebutkan M Shodiq melakukan tindakan yang dituduhkan pada 29 Mei 2024 di Pendopo Kabupaten Jepara, dalam sebuah acara. Petinggi Lebak ini dilaporkan oleh Badi bin Jasiri, orang yang disebut-sebut di media sosial sebagai wartawan.
"Padahal, klien kami sama sekali tidak melakukan seperti yang dituduhkan itu," jelas Ahmad Rifa'i dalam jumpa pers, Rabu (5/6/2024).
Rifa'i menjelaskan, permasalahan itu bermula ketika pelapor yang disebut-sebut sebagai wartawan tiba-tiba membuat informasi tentang proyek desa tanpa adanya konfirmasi dari M Shodiq. Informasi tersebut juga disebarkan di media sosial.
Informasi yang belum terkonfirmasi tersebut, mengandung narasi yang merugikan bagi citra M Shodiq sebagai Petinggi Lebak atau Kades Lebak. Sehingga klienya merasa dirugikan.
Ketika bertemu pelapor di Pendapa Kabupaten Jepara, pada Rabu (29/5/2024), kliennya berupaya menanyakan sekaligus protes terkait hal itu. Namun kliennya tak mendapatkan jawaban seperti yang diharapkan.
"Akhirnya terjadilah cekcok atau adu mulut antara klien saya dan oknum wartawan itu," ungkap Rifa'i.
Dari adu mulut itulah, terdapat ucapan M Shodiq yang dianggap oleh oknum wartawan itu sebagai bentuk pelecehan. Ucapan itu lantas menjadi dasar laporan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jepara.
Rifa'i mengatakan, atas informasi yang telah tersebar di media sosial dan laporan polisi yang dilakukan oknum wartawan itu, kliennya semakin merasa dirugikan. Pihaknya menilai informasi tersebut merupakan berita bohong yang dapat menimbulkan kebencian terhadap kliennya.
Untuk itu, lanjut Rifa'i, pihaknya melaporkan balik oknum wartawan tersebut atas dugaan pelanngaran Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
”Selanjutnya, kami akan mengikuti proses hukum yang akan dilaksanakan Polres Jepara. Kami menunggu dan mengikuti semua ketentuan dalam proses hukum ini,” ujar Ahmad Rifa’i.
Sementara itu, seperti yang tertuang dalam STTLP Polres Jepara bernomor: STPL/387/V/2024/Res Jepara/Reskrim tanggal 30 Mei 2024, M Shodiq dialporkan oleh Badi bin Jasiri. Petinggi Lebak ini dilaporkan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam laporan itu disebutkan, pelapor datang ke Pendopo Kabupaten Jepara pada Rabu (29/5/2024) dan bertemu dengan M Shodiq. Saat itu pelapor dipanggil Petinggi Lebak itu sebanyak tiga kali.
Kemudian kedua pihak terlibat dalam adu mulut, yang kemudian disebutkan jika M Shodiq mengeluarkan kata-kata kotor terhadap pelapor. Petinggi Lebak itu, dalam laporan juga disebut meludahi pelapor sebanyak dua kali.
Editor: Budi Santoso
Murianews, Jepara – Kasus Petinggi Lebak yang dilaporkan ke Polres Jepara memaasuki babakan baru. Moh Shodiq, Petinggi Lebak, Kecamatan Pakisaji, Jepara, Jawa Tengah akhirnya melakukan laporan balik ke Polres Jepara. Langkah itu dilakukan tim kuasa hukumnya Rabu (5/6/2024).
Melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Justitia & Associate Jepara, M Shodiq Bayu membuat laporan balik ke Polres Jepara, Rabu (5/6/2024) sore. Ahmad Rifa'i SHI, Ketua Tim Kuasa Hukumnya, menyampaikan hal ini dalam sebuah acara press conference usai melapor ke Polres Jepara.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Rifa’I menyampaikan bahwa laporan yang dialamatkan kepada kliennya tidaklah benar dan bahkan bisa dikategorikan fitnah. Sebagaimana yang tertuang di STTLP (Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan) Polres Jepara, kliennya dilaporkan telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.
STTLP Polres Jepara bernomor: STPL/387/V/2024/Res Jepara/Reskrim tanggal 30 Mei 2024, menyebutkan M Shodiq melakukan tindakan yang dituduhkan pada 29 Mei 2024 di Pendopo Kabupaten Jepara, dalam sebuah acara. Petinggi Lebak ini dilaporkan oleh Badi bin Jasiri, orang yang disebut-sebut di media sosial sebagai wartawan.
"Padahal, klien kami sama sekali tidak melakukan seperti yang dituduhkan itu," jelas Ahmad Rifa'i dalam jumpa pers, Rabu (5/6/2024).
Rifa'i menjelaskan, permasalahan itu bermula ketika pelapor yang disebut-sebut sebagai wartawan tiba-tiba membuat informasi tentang proyek desa tanpa adanya konfirmasi dari M Shodiq. Informasi tersebut juga disebarkan di media sosial.
Informasi yang belum terkonfirmasi tersebut, mengandung narasi yang merugikan bagi citra M Shodiq sebagai Petinggi Lebak atau Kades Lebak. Sehingga klienya merasa dirugikan.
Ketika bertemu pelapor di Pendapa Kabupaten Jepara, pada Rabu (29/5/2024), kliennya berupaya menanyakan sekaligus protes terkait hal itu. Namun kliennya tak mendapatkan jawaban seperti yang diharapkan.
"Akhirnya terjadilah cekcok atau adu mulut antara klien saya dan oknum wartawan itu," ungkap Rifa'i.
Dari adu mulut itulah, terdapat ucapan M Shodiq yang dianggap oleh oknum wartawan itu sebagai bentuk pelecehan. Ucapan itu lantas menjadi dasar laporan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jepara.
Rifa'i mengatakan, atas informasi yang telah tersebar di media sosial dan laporan polisi yang dilakukan oknum wartawan itu, kliennya semakin merasa dirugikan. Pihaknya menilai informasi tersebut merupakan berita bohong yang dapat menimbulkan kebencian terhadap kliennya.
Untuk itu, lanjut Rifa'i, pihaknya melaporkan balik oknum wartawan tersebut atas dugaan pelanngaran Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
”Selanjutnya, kami akan mengikuti proses hukum yang akan dilaksanakan Polres Jepara. Kami menunggu dan mengikuti semua ketentuan dalam proses hukum ini,” ujar Ahmad Rifa’i.
Sementara itu, seperti yang tertuang dalam STTLP Polres Jepara bernomor: STPL/387/V/2024/Res Jepara/Reskrim tanggal 30 Mei 2024, M Shodiq dialporkan oleh Badi bin Jasiri. Petinggi Lebak ini dilaporkan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam laporan itu disebutkan, pelapor datang ke Pendopo Kabupaten Jepara pada Rabu (29/5/2024) dan bertemu dengan M Shodiq. Saat itu pelapor dipanggil Petinggi Lebak itu sebanyak tiga kali.
Kemudian kedua pihak terlibat dalam adu mulut, yang kemudian disebutkan jika M Shodiq mengeluarkan kata-kata kotor terhadap pelapor. Petinggi Lebak itu, dalam laporan juga disebut meludahi pelapor sebanyak dua kali.
Editor: Budi Santoso