Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Petinggi (Kades) Lebak, Pakis Aji, Jepara, Jawa Tengah, Moh Shodiq yang dilaporkan ke Polres Jepara akhirnya menunjuk kuasa hukum-nya. Untuk menghadapi perkaranya, Petinggi Lebak menunjuk Firma Hukum Justitia & Associate Jepara.

Petinggi Lebak, Moh Shodiq dilaporkan ke Polres Jepara setelah dituduh melakukan penghinaan atau tindakan tidak menyenangkan dalam sebuah acara di Pendopo, Kabupaten Jepara, Rabu (29/5/2024). Seorang yang disebut-sebut sebagai wartawan merasa mendapatkan perlakuan itu, hingga melaporkannya ke Polres Jepara.

Ahmad Rifai SHI, dari pihak Firma Hukum Justitia & Associate Jepara, menyatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan kepada klienya atas perkara ini. Status kuasa hukum sudah disepakati antara pihaknya dan Petinggi Desa Lebak, pada Senin (3/6/2024).

Selanjutnya Ahmad Rifai menyatakan akan segera melakukan langkah-langkah hukum untuk menghadapi laporan atas kliennya. Namun demikian Ahmad Rifai menyatakan belum bisa memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang akan dilakukannya itu.

”Ada hal-hal yang tentunya akan kami sampaikan kepada publik terkait dengan masalah hukum yang dialami klien kami ini. Namun tidak untuk saat ini,” ujar Ahmad Rifai, Selasa (4/6/2024).

Ahmad Rifai hanya menjelaskan, kliennya, Moh Shodiq yang merupakan Petinggi Lebak, telah dilaporkan ke Polres Jepara, terkait tindakan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pelapornya adalah seseorang bernama Badi, sebagaimana yang disebutkan dalam laporan pengaduan ke Polres Jepara.

”Pelapornya bernama Badi bin Jasari, seperti yang disebutkan dalam laporan pengaduan Nomor: STPL/387/V/2024/Res Jepara/Reskrim,” jelas Ahmad Rifai.

Tuduhan penghinaan dan pecemaran nama baik yang ditujukan pada Petinggi Desa Lebak, Moh Shodiq dalam sepekan terakhir beredar di media sosial. Beberapa narasi tentang penghinaan yang dilakukan Petinggi Desa Lebak diunggah di media sosial.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler